UPAYA TAKTIS DAN STRATEGIS PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Bambang Waluyo UPN Veteran Jakarta

Keywords:

Penegakan hukum, Pemberantasan tindak pidana korupsi

Abstract

Sebagai extraordinary crime, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilaksanakan secara tegas, konsisten, dan tidak diskriminatif. Selain itu, diperlukan keterpaduan dan kebersamaan antar pene- gak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dapat dilakukan antara lain melalui penjatuhan pidana mati, penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, dan penjatuhan pidana bagi pelaku korporasi. Singkat kata pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilaksanakan secara komprehensif, masif, integral, dan holistik. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat, in- vestor, martabat bangsa, serta menimbulkan efek jera dan mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.

References

Campbell, Black Henry. Black’s Law Dictionari, Edisi VI, West Publishing, St. Paul Minesota, 1990.

Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Sinar Grafika, 2005. Harian Kompas. 6 Juni 2017.

Semma, Mansyur. Negara dan Korupsi; Pemikiran Mochtar Lubis Atas Negara, Manusia Indonesia, dan Perilaku Politik, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2008.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana, Alumni Bandung, Cetakan Keempat, 1996.

Santiago, Faisal. Jurnal Lex Publica, Strategi Pemberantasan Kejahatan Korupsi; Kajian Legal Sosiologis, 2014

Tanzi, Vito. Corruption, Governmental Activities, and Markets, IMF Working Paper, Agustus, 1994.

World Bank. World Development Report – The State in Changing World, Washington DC, World Bank, 1997.

Downloads

Published

2017-10-28

How to Cite

Waluyo, B. . (2017). UPAYA TAKTIS DAN STRATEGIS PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA. Lex Publica, 4(1), 623–630. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/70

Issue

Section

Articles