Operasi Tangkap Tangan (OTT) in Corruption Crimes Based on Sociological Perspective of Law Enforcement

Authors

  • Jawade Hafidz Faculty of Law, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia

Keywords:

Operasi Tangkap Tangan (OTT), Corruption, Criminal Act, Sociological Law, Law Enforcement

Abstract

In order to realize a just, prosperous and prosperous society based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the eradication of corruption that happened until now can not be implemented optimally. Therefore, the eradication of acts of criminal corruption needs to be improved professionally, intensively, and sustainably because corruption has been detrimental to the state’s finances and the economy and hampered national development. By 2017, it will be the most productive for the Corruption Eradication Commission (Komisi Pemberasntas Korupsi/KPK) in terms of Operasi Tangkap Tangan (OTT). Until October 2017, the total KPK conducted OTT in 17 cases with 63 suspects. That number is higher than the previous year, i.e. in 2016 ago. Throughout 2016, the KPK has conducted OTT as well, with a total of 17 cases, but with a total of fewer suspects, i.e. 58 suspects. Corruption in the Perspective of Normative and Sociological Law Enforcement is a study that can meet the demands of modern science to perform or make descriptions, explanations, disclosures, and predictions. It can meet modern science’s demands to perform or make descriptions, explanations, disclosures, and predictions. Legal education, a sociological model consisting of social structure, behavior, variable, observer, scientific, and explanation, will make legal science responsive to the development and change in society.

Abstrak

Dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan korupsi yang terjadi hingga saat ini belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkelanjutan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional. Pada tahun 2017, ini akan menjadi yang paling produktif bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hingga Oktober 2017, KPK telah melakukan OTT sebanyak 17 kasus dengan total 63 tersangka. Angka itu lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yakni pada 2016 silam. Sepanjang 2016, KPK juga telah melakukan OTT dengan total 17 kasus, namun dengan jumlah tersangka lebih sedikit, yakni 58 tersangka. Korupsi dalam Perspektif Penegakan Hukum Normatif dan Sosiologis, merupakan kajian yang dapat memenuhi tuntutan ilmu pengetahuan modern untuk melakukan atau membuat deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi. Ia dapat memenuhi tuntutan ilmu pengetahuan modern untuk melakukan atau membuat deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi. Pendidikan hukum yang merupakan model sosiologis yang terdiri dari struktur sosial, perilaku, variabel, pengamat, ilmiah, dan penjelasan akan menjadikan ilmu hukum responsif terhadap perkembangan dan perubahan masyarakat.

Kata kunci: Operasi Tangkap Tangan (OTT), Korupsi, Tindak Pidana, Hukum Sosiologis, Penegakan Hukum

Author Biography

Jawade Hafidz, Faculty of Law, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia

 

 

 

References

Ansari, Muhammad. “Analisis Yuridis Operasi Tangkap Tangan Oleh Aparat Penegak Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (Studi Kasus: Rudi Rubiandini Dan Atty Suharti Tochija).” PhD diss., Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2018.;

Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Mandar Maju. Bandung, 2001.

Butt, Simon. “‘Unlawfulness’ and corruption under Indonesian law.” Bulletin of Indonesian Economic Studies 45, no. 2 (2009): 179-198.

Curzon, Leslie Basil, and Paul Richards. The Longman dictionary of law. Pearson Education, 2007.

Curzon, Leslie Basil. Jurisprudence, (The M & E handbook series). Macdonald & Evans Ltd., 1979.

Dimant, Eugen, and Thorben Schulte. “The nature of corruption: An interdisciplinary perspective.” German Law Journal 17, no. 1 (2016): 53-72.

Girling, John. Corruption, Capitalism and Democracy. Psychology Press, 1997.

Hamilton-Hart, Natasha. "Anti-corruption strategies in Indonesia." Bulletin of Indonesian Economic Studies 37, no. 1 (2001): 65-82.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2007.

Hikmawati, Puteri. “Operasi Tangkap Tangan Dalam Penanganan Kasus Korupsi (Arrest Hand Operation In Handling Corruption Case).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 9, no. 1 (2018).

HRP, Miftah Rinaldi. “Problematika operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ditinjau dari presfektif keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.” PhD diss., Universitas Gadjah Mada, 2020.

Maingot, Anthony P. “Confronting corruption in the hemisphere: a sociological perspective.” Journal of Interamerican Studies and World Affairs 36, no. 3 (1994): 49-74.

Makagansa, Riman Irfanto. “Tertangkap Tangan Sebagai Pengecualian Terhadap Penangkapan Menurut KUHAP.” Lex Privatum 4, no. 2 (2016).

Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta, 2012.

Nasution, Adnan Buyung. “Tertangkap Tangan”. Adnan Buyung Nasution & Rekan. Retriewved from https://www.abnp.co.id/news/tertankap-tangan. Accessed 7 Nov 2019.

Nola, Luthvi Febryka. “Operasi Tangkap Tangan Oleh KPK.” Pusat Pengkajian, Pengolahan Data Dan Informasi V 24 (2013).

NOV. “Meluruskan Pemahaman Soal OTT dan Delik Suap Patrialis Akbar”. Hukum Online, 31 Jan 2017. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/meluruskan-pemahaman-soal-ott-dan-delik-suap-patrialis-akbar-lt589034d572db8. Accessed 7 Nov 2019.

Pangaribuan Luhut, M. P. Hukum Acara Pidana: Surat-surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat, Djambatan, Jakarta, 2006.

Prawiradiredja, Sanhari. Analisis Pemberitaan Operasi Tangkap Tangan KPK. Laporan hasil akhir penelitian dosen program studi. Universitas Dr. Soetomo (2017). http://repository.unitomo.ac.id/450/

Rahardjo, Satjipto. Lapisan-Lapisan Dalam Studi Hukum. Bayumedia. Malang, 2008.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Rahardjo, Satjipto. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Cetakan Kedua Buku Kompas. Jakarta, 2006.

Serlika Aprita, S. H. Sosiologi Hukum. Prenada Media, Jakarta, 2021.

Suadi, Amran. Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum. Kencana, Jakarta, 2005.

Wattie, Andre Johanes. “Sifat Eksepsional Tertangkap Tangan Dalam Penangkapan Pelaku Tindak Pidana.” Lex Crimen 4, no. 5 (2015).

Weber, Max. [On law in economy and society]; Max Weber on law in economy and society. Harvard University Press, New York, 1954.

Wijaya, Mendra. “Pendidikan Antikorupsi Sebagai Pencegah Patologi Korupsi”. Detik, 10 Dec 2010. Retrieved from https://news.detik.com/kolom/d-1514990/pendidikan-antikorupsi-sebagai-pencegah-patologi-korupsi. Accessed 7 Nov 2019.

Downloads

Published

2020-01-30

How to Cite

Hafidz, J. (2020). Operasi Tangkap Tangan (OTT) in Corruption Crimes Based on Sociological Perspective of Law Enforcement. Lex Publica, 7(1), 40–58. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/104

Issue

Section

Articles