KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Suatu Tinjauan Sosiologis)

Authors

  • Elita Purnamasari

Keywords:

kewenangan polisi

Abstract

Elita Purnamasari, kewenangan penyidik polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (suatu tinjauan sosiologis). Tindak pidana korupsi di Indonesia terus meningkat dan dilakukan secara masif melibatkan orang-orang yang berlatar belakang pendidikan yang cukup serta tingkat ekonomi yang baik. Pemberantasan korupsi terus dilakukan dengan menyertakan para penegak hukum khususnya pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Kewenangan Penyidik polri berdasarkan KUHAP maupun Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Penegakan hukum tindak pidana korupsi terus dilakukan oleh POLRI walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lahir dan mempunyai kewenangan yang besar. Semuanya itu mempunyai tujuan yang sama memberantas tindak pidana korupsi guna menciptakan masyarakat yang sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

References

Alatas, Syed Hussein, Korupsi Suatu Tinjauan Sosiologi, Jakarta: 1981

Atmasasmita, Romli, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Internasional, Bandung, Adi- tama, 2002

, The Sociology of Corruption, The Nature Function, Causes and Prevention of Cor- ruption, Singapore: Times Book International, 1980

Budihardjo, Meriam, Aneka Pemikiran Tentang Kuasa dan Wibawa, Jakarta: Sinar Harapan, 1986 Faisal Santiago, Pengantar Hukum Bisnis, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2012

Faisal Santiago, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Cyntia Press, 2014.

Faisal Santiago, Jurnal Lex Publica, Strategi Pemberantasan Kejahatan Korupsi; Kajian Legal Sosiologis, 2014

Mastra Liba, 14 Kendala Penegakan Hukum, Jakarta: Anissa, 2002 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2002

Mubyarto, Ilmu Sosial dan Keadilan, Jakarta: Yayasan Agro Ekonomika, 1980 Mulyadi, Lilik, Tindak Pidana Korupsi: Tinjauan Khusus, Bandung: Aditya Bakti, 2000 Rasyidi, Lili, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993

Jurnal Ilmu Hukum APPTHI, Lex Publica, Volume I No. 1, Jakarta: 2014. Jurnal Ilmu Hukum APPTHI, Lex Publica, Volume II No. 2, Jakarta: 2016. KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002

Downloads

Published

2017-10-28

How to Cite

Purnamasari, E. . (2017). KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Suatu Tinjauan Sosiologis). Lex Publica, 4(1), 679–685. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/74

Issue

Section

Articles