HUBUNGAN ANTARA FAKTA, NORMA, MORAL DAN DOKTRIN HUKUM DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM
Keywords:
Doktrin hukumAbstract
Secara jujur harus diakui, bahwa selama rezim Orde Lama dan Orde Baru berkuasa, NKRI sudah kehilangan karakter aslinya. Memang, NKRI masih memakai baju konstitusi, tapi ini hanya untuk dijadikan topeng oleh rezim yang tengah berkuasa, agar rakyat tetap percaya bahwa NKRI masih menjadi Negara Hukum yang demokratis, serta melindungi HAM seluruh rakyat Indonesia. Pengingkaran terhadap karakter asli NKRI yang merupakan pencerminan langsung dari karakter asli bangsa Indonesia, telah mengakibatkan perkembangan NKRI menjadi semakin tidak sehat, diantaranya NKRI menjadi sarang para koruptor, ketimpangan sosial demikian tajam, mafia peradilan merajalela, serta perlindungan HAM semakin terabaikan. Karakter (kepribadian) NKRI adalah karakter (kepribadian) bangsa Indonesia. Sedangkan, hukum sesunguhnya hanyalah sekedar alat bagi bangsa Indonesia (NKRI) untuk dapat mengembangkan diri sesuai dengan kepribadiannya. Oleh sebab itu, keberadaan hukum harus mengabdi pada kepentingan bangsa, jika tidak maka hukum itu tidak memiliki dasar pembenar. Nilai-nilai moral (asas hukum) adalah ruh dari setiap perundang-undangan. Tanpa ruh (asas hukum), maka perundang-undang tidak lebih dari kumpulan pasal-pasal yang memuat aturan-aturan hukum yang tidak memiliki daya hidup di tengah masyarakat. Dengan demikian, rumusan aturan hukum harus berlandaskan asas hukum (nilai-nilai moral). Hal ini sudah menjadi keharusan hukum, sehingga harus diperlakukan sebagai doktrin hukum.
References
Djokosoetono, dihimpun oleh Harun Al Rasjid, Ilmu Negara, IN-HILL-CO, Jakarta, 2006.
Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan – Proses dan Teknik Pembentukannya 2, Kanisius, Yogyakarta, 2007.
Juwana, Hikmanto, Arah Kebijakan Pembangunan Hukum di Bidang Perekonomian dan Investasi, Makalah Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen, Diselenggarakan oleh Badan Pedmbinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, 29 – 31 Mei 2006.
Rahardjo, Satjipto, Asas-asas Hukum, Bahan bacaan untuk mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Semarang, 2006.
----------------------, Penafsiran Hukum Yang Progresif, Bahan Bacaan untuk mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Semarang, 2006.
Sahetapy, J.E., Pisau Analisa Kriminologi, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2005.
Saleh, Roeslan, Penjabaran Pancasila dan UUD 45 Dalam Perundang-undangan, Aksara Baru, Jakarta, 1979.
-------------------, Mengadili Sebagai Pergulatan Kemahusiaan, Akasar Baru, Jakarta, 1983.
-------------------, Beberapa Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif, Akasara Baru, Jakarta, 1983. Scholten, Paul, Algemeen Deel, Zwolle, WEJ Tjeenk Willink, 1954.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2015 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.