Constitutional Law During the Covid-19 Pandemic in a Juridical Perspective: Challenges and Strategies
DOI:
https://doi.org/10.58829/lp.8.1.2021.51-61Keywords:
Constitutional Law, Juridical Perspective, Covid-19 PandemicAbstract
The phenomenon of the significant development of Covid-19 is increasingly causing unrest in the community because of its impact on the community's economy. Seeing the circumstances and situations caused by the Covid-19 pandemic, in fact, the implementation of emergency law by issuing an emergency law is carried out by incorporating substances regarding the handling of the Covid-19 pandemic in a comprehensive manner. Various safeguards are carried out in each country with different policy implementations. Then addressing the problems caused, especially in the economic aspect and information related to the Covid-19 pandemic, is necessary to do this firmly. This research uses a normative juridical type of research. Normative juridical writing is library research through secondary materials. This study uses a statutory approach, a conceptual approach, and a comparative approach. Source of data as research reference using literature study. The results of the study conclude that it is necessary to adjust various regulations or laws that regulate emergencies with efficient constitutional law doctrine. In addition to the application of emergency constitutional law, legal aspects must be enforced. In this case, aspects of law formation, law application, and law enforcement in a pandemic situation can run optimally, and all elements, including the community, take part in helping to break the chain of the spread of the Covid-19 pandemic by looking at aspects health, economy, and social welfare.
Abstrak
Fenomena perkembangan signifikan Covid-19 ini tentunya semakin menimbulkan keresahan di masyarakat karena berdampak pada perekonomian masyarakat. Melihat keadaan dan situasi yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19, sebenarnya penerapan undang-undang darurat dengan mengeluarkan undang-undang darurat dilakukan dengan memasukkan substansi-substansi mengenai penanganan pandemi Covid-19 secara komprehensif. Berbagai safeguards dilakukan di setiap negara dengan implementasi kebijakan yang berbeda. Kemudian menyikapi permasalahan yang ditimbulkan, khususnya dalam aspek ekonomi dan informasi terkait pandemi Covid-19, perlu dilakukan secara tegas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penulisan yuridis normatif merupakan penelitian kepustakaan melalui bahan sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Sumber data sebagai referensi penelitian menggunakan studi literatur. Hasil kajian menyimpulkan bahwa perlu penyesuaian berbagai peraturan atau undang-undang yang mengatur keadaan darurat dengan doktrin hukum tata negara yang efisien. Selain penerapan undang-undang darurat, aspek hukum harus ditegakkan dalam hal ini aspek pembentukan undang-undang, penerapan undang-undang dan penegakan hukum dalam situasi pandemi dapat berjalan secara optimal dan semua elemen termasuk masyarakat turut serta membantu memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 dengan melihat aspek kesehatan, ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Kata kunci: Hukum Tata Negara, Perspektif Yuridis, Pandemi Covid-19
References
Alsayed, Raghda, Ali Abd Ali, Raghda Makia, Mohammed Kadhom, Rasha Raheem, Omar Al-Obaidi, Angham Hadi, Dana Khdr Sabir, and Emad Yousif. "Challenges facing Iraq to tackle the spread of COVID-19: An overview." Journal of university of Anbar for Pure science 14, no. 2 (2020): 22-27.
Arumanadi, Bambang, and Sunarto, Konsepsi Negara Hukum Menurut UUD 1945. Semarang: IKIP Semarang Press, 1990.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer. Jakarta: The Biography Institute, 2007.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2012.
Aulawi, Anton. "Penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2020 sebagai strategi kebijakan pajak pemerintah Indonesia dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 terhadap keuangan negara." Progress: Jurnal Pendidikan, Akuntansi Dan Keuangan 3, no. 2 (2020): 110-132.
Bima, Muhammad Rinaldy. "Implementation of State of Emergency Within the Constitutional Law System In Indonesia." Diponegoro Law Review 4, no. 1 (2019): 122-135.
Bizri, Nazih A., Walid Alam, Tala Mobayed, Hani Tamim, Maha Makki, and Umayya Mushrrafieh. "COVID-19 in conflict region: the Arab levant response." BMC Public Health 21, no. 1 (2021): 1-13.
Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Republik Indonesia. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19), Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2020.
Edward III, George C. Implementing public policy. Congressional Quarterly Press, 1980.
Hamidi, Jazim, and Mustafa Lutfi. "Ketentuan Konstitusional Pemberlakuan Keadaan Darurat dalam Suatu Negara." Jurnal Konstitusi 6, No. 1 (2009): 39-78.
Hasibuan, Rezky Panji Perdana Martua, and Anisa Ashari. "Optimasi Peran Negara Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat." SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 7, no. 7 (2020): 581-594.
Hussein, Nawfal R., Ibrahim A. Naqid, Zana Sidiq M. Saleem, Lokman A. Almizori, Dildar H. Musa, and Nashwan Ibrahim. "A sharp increase in the number of COVID-19 cases and case fatality rates after lifting the lockdown in Kurdistan region of Iraq." Annals of medicine and surgery 57 (2020): 140-142.
Michael, Tomy. "Hukum Tata Negara Darurat Corona di Indonesia." Mimbar Keadilan 13, no. 2 (2020): 163-172.
Nasruddin, Rindam, and Islamul Haq. "Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan masyarakat berpenghasilan rendah." SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 7, no. 7 (2020): 639-648.
Prasetio, Rizki Bagus. "Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 2 (2021): 327-346.
Prastiwi, Devira. “Imbauan Jokowi terkait Covid-19, dari Kerja dari Rumah hingga Ingatkan Social Distancing”, https://www.liputan6.com/news/read/4202629/imbauan-jokowi-terkait-covid-19-darikerja-dari-rumah-hingga-ingatkan-social-distancing, (Accessed11 April 2020).
Purba, Ivan Elisabeth, Seri Asnawati Munthe, and Henny Arwina Bangun. "Enam Langkah Mencuci Tangan Yang Benar Dalam Pencegahan Penularan Virus Covid 19." Jurnal Abdimas Mutiara 2, no. 2 (2021): 14-24.
Sumantri, Iwa Kusuma. Ilmu Hukum dan Keadilan. Medan: Bangun Pustaka, 1956.
Susanto, Mei, and Teguh Tresna Puja Asmara. "Ekonomi Versus Hak Asasi Manusia Dalam Penanganan Covid-19: Dikotomi Atau Harmonisasi (The Economy Versus Human Rights in Handling Covid-19: Dichotomy or Harmonization)." Jurnal HAM 11 (2020): 301-317.
Yasin, Muhammad. “Staatsnoodrecht dalam Pandangan Tiga Tokoh Hukum”. 2019. https://www.hukumonline.com/berita/a/istaatsnoodrecht-i-dalam-pandangan-tiga-tokoh-hukum-lt5cbe8b53690fd (Accessed 16 April 2020).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.