PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA (FRANCHISEE) DALAM PERJANJIAN WARALABA (STUDI KASUS BENTO BURGER JAKARTA)

Authors

  • Rineke Sara Universitas Borobudur, Jakarta

Keywords:

Perlindungan Hukum Perjanjian Waralaba

Abstract

Waralaba merupakan salah satu sistem bisnis yang banyak mendapat perhatian dari para pelaku bisnis yang baru memulai usahanya. Hal ini disebabkan karena pelaku bisnis pemula biasanya ma- sih mengalami keraguan dalam memilih dan memulai usahanya. Pengaturan waralaba di Indonesia dimulai tahun 1997, ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 ten- tang Waralaba. Kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Wara- laba. Dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggara- an Waralaba dan Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 138/PDN/KEP/ 10/2008 ten- tang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Waralaba. Dalam perjanjian waralaba terdapat dua pihak, yaitu pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau meng- gunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba, sedangkan penerima waralaba (franchisee) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba

References

Badrulzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni, 2005.

Basarah, Bisnis Franchise dan Aspek-aspek Hukumnya, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008. Fuady Munir, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002. Prodjodikoro, Wirjono, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2000.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT.Intermasa, 2005.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005. Wijaya, IG Rai, Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting) Teori dan Praktek, Jakarta: Megapoin, 2002.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Perjanjian Kerjasama Bisnis Waralaba “Bento Burger”.

Downloads

Published

2017-10-28

How to Cite

Sara, R. . (2017). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA (FRANCHISEE) DALAM PERJANJIAN WARALABA (STUDI KASUS BENTO BURGER JAKARTA). Lex Publica, 4(1), 711–721. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/77

Issue

Section

Articles