ASPEK YURIDIS PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Authors

  • Rineke Sara Universitas Borobudur, Jakarta

Keywords:

Aspek hukum telekomunikasi

Abstract

Tulisan ini menjelaskan gambaran tentang penataan sistem hukum dalam penyelengaraan teleko- munikasi dimulai dari masa transisi monopolistik menuju pada pasar bebas, tentunya diwarnai de- ngan ketegangan yang berkaitan dengan penyesuain kaedah hukum, termasuk mengisi ruang kebija- kan pelaksanaan secara keseluruhan di Indonesia. Perubahan yang cepat dari keadaan yang monopi- listik dalam penyelenggaraan telekomunikasi domesitik kearah liberalistik, menimbulkan attitude kompetisi yang belum mendukung tujuan pemerintah dalam menciptakan iklim kompetisi yang kondusif dan fair. Pemberlakuan kebijakan pertelekomunikasian yang baru belum dilengkapi pe- rangkat pelaksananya banyak memberikan berbagai dampak negatif terutama dalam memberikan ja- minan dan kepastian kelayakan usaha, disamping itu dengan adanya perubahan cara pandang pe- merintah dalam bidang telekomunikasi memerlukan penyesuaian yang tidak mudah dan mempunyai dampak yang luas.

References

Ali, Ahmad, Sosiologi Hukum, Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, BP.IBLAM Jakarta, 2004 Fuady, Munir, Hukum Dagang Internasional (Aspek Hukum dari WTO), PT. Citra Aditya Bakti,

Bandung, 2004.

Gunawan Sumodiningrat, Sistem Ekonomi Pancasila dalam perspektif, Jakarta: Impac Wahana Cipta, 1999.

Hartono, Dimyati, Pengaruh Pasar Bebas Terhadap Regulasi Penyelenggaraan Telekomunikasi di Indonesia, Makalah Seminar, 2000.

Islamy Irfan, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 2003 Badan Litbang Perhubungan RI, Studi kaji Ulang Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang

Telekomunikasi, Jakarta, 2004.

------------------, Study Kebijakan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Mobile, Jakarta, 2004 Departemen Perhubungan Republik Indonesia, Cetak Biru Kebijakan Pemerintah Tentang Refor-

masi Sektor Telekomunikasi Indonesia.

Panjaitan, Hinca IP, 2003, Luruskan (Kembali) Arah Regulasi Telekomunikasi, Bisnis Indonesia 16 April 2003.

Rasyid, Asmiati, 2004, Pembenahan Pengelolaan Sektor Telekomunikasi, Kompas 5 Pebruari 2004. Rachbini, Didik .J., Ekonomi Politik, paradigma, Teori dan Perspektif Baru., Cides

Satjipto Raharjo, Jurnal hukum progresif, Pencarian, pembebasan, pencerahaan dalam makalah hukum Progresif: Hukum yang membebaskan, Vol.1/nomor 1 April 2005, PDIH UNDIP Semarang, hal 23.

Wignjosubroto, Soetandyo, Hukum paradigma, metode dan dinamika. Undang-undang No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Undang-undang no. 5 Tahun 1999 Tentang Anti Monopoli Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran (UU Penyiaran);

Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Drektorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Laporan tahunan 2003

Downloads

Published

2015-11-27

How to Cite

Sara, R. (2015). ASPEK YURIDIS PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI. Lex Publica, 2(1), 255–266. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/29

Issue

Section

Articles