REKONSTRUKSI PERAN ORMAS DALAM MENCIPTAKAN KEAMANAN UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN PEMBANGUNAN DI PROVINSI DKI JAKARTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2013 TENTANG ORMAS
Keywords:
Peran ORMAS Mewujudkan Tujuan PembangunanAbstract
Keberadaan Ormas di Negara kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang ORMAS. Secara mengejutkan, pemerintah pada 20 April 2012 mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran ORMAS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Undang-undang Ormas tahun 2013 dimaksudkan untuk mengontrol ketat ORMAS, termasuk membubarkannya jika dianggap bertentangan dengan kemauan pemerintah dan Negara. Dalam penelitian ini, penulis melakukan kajian penelitian secara menyeluruh, terutama dari sudut pandang hukum. Penelitian yang penulis lakukan termasuk dalam penelitian hukum normatif dan empiris yaitu penelitian yang dilakukan tidak hanya menganalisis dan mengkaji dari bahan hukum kepustakaan, tetapi penulis juga melakukan penelitian langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi hukum yang ada di masyarakat dalam hubungannya dengan fungsi ormas Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan 2 pendekatan, pertama, Social legal research, yaitu: perpaduan antara legal research dengan social science research. Penelitian legal research adalah meneliti struktur dan upaya hukum, termasuk fasilitas dan pandangan masyarakat terhadap hokum, kedua, Legal social research, yang mengacu kepada fungsi ormas dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan ORMAS yang ada dan tersebar di DKI Jakarta tentunya dipandang sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dengan menunjukkan semangat mempersatukan kelompok-kelompok masyarakat dalam keterikatannya dengan politik hukum yang dibangun guna pembelajaran dan kesadaran hukum masyarakat ibu kota.Disisi lain, kurangnya kesadaran yang dimiliki oleh anggota ormas untuk mendukung dan mewujudkan pemerintahan yang bersih di provinsi DKI Jakarta merupakan aktifitas yang dinilai keliru atau bahkan salah oleh beberapa tokoh dan masyarakat. Dengan lemahnya sistem yang dibangun dalam menjalankan ORMAS, maka hal tersebut sangat mudah untuk dipengaruhi oleh beberapa pihak terkait dengan politik hukum yang berjalan di Indonesia.
References
Jimly Asshiddiqie, (2006), Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstiusi, Jakarta: Konstitusi Press.
--------, (2009), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Makalah Seminar, Universitas Indonesia, Fakultas Hukum
Lawrence W. Friedman, (1984), American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, dan pada Legal Culture and Social Development, Stanford Law Review, New York, p. 1002-1010 serta dalam Law in America: a Short History, Modern Library Chronicles Book, New York, 2002.
Mochtar Kusumaatmadja, (2002), Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis) , Bandung: Alumni.
Mochtar Kusumaatmadja, (1986). Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Bandung: Binacipta.
---------, (1995), Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasio-nal, Bandung: Binacipta.
---------, (2001), Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pemba-ngunan Nasional, Bandung: Bina Cipta.
Moh. Mahfudz MD, (1996), Perkembangan Politik Kebangsaan Dan Produk Hukum Otonomi Daerah dalam Naionalisme; refleksi kritis kaum ilmuwan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
--------, (1999) Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogya-karta: Gama Media.
--------, (2006) Politik hukum di Indonesia, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.
--------, (2010) Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers.
Satjipto Rahardjo, (2000) Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.