MEMBANGUN HAKIM BERKARAKTER MELALUI PENDEKATAN SPIRITUAL PLURALISTIK PROGRESIF
Keywords:
Hakim, Keadilan, Spiritual, Pluralistik, ProgresifAbstract
Hukum, hakim dan keadilan menjadi salah satu persoalan mengemuka dewasa ini. Setiap bicara keadilan acapkali disandingkan dengan mutu dan kualitas putusan hakim, sehingga berdasarkan kondisi tersebut seringkali menyandingkan status hakim sebagai sosok yang sangat memiliki karakter spiritual yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Implikasi dari kajian yang dilakukan sebenarnya kembali apa yang disampaikan oleh Satjipto Rahardjo dengan mengutip ucapan Taverne, “Berikan pada saya jaksa dan hakim yang baik, maka dengan peraturan yang buruk sekalipun saya bisa membuat putusan yang baik”. Mengutamakan perilaku (manusia) daripada peraturan perundang-undangan sebagai titik tolak paradigma penegakan hukum, akan membawa kita untuk memahami hukum sebagai proses dan proyek kemanusiaan. Berdasarkan perspektif ini, kesaksian hakim sebagai corong keadilan adalah mutlak. Semua hakim harus memiliki karakter yang ideal. Dalam hal ini maka pertanyaannya adalah bagaimana membangun karakter hakim melalui pendekatan spiritual pluralistik progresif. Dalam pandangan realistis menganggap hakim sebagai sebuah instrument kekuatan keadilan. Nuansa spiritual seorang hakim sangat menjiwai dalam membuat putusan. Namun sebagaimana tantangan para pakar hukum bahwa dalam membuat hukum seorang hakim yang adil kemudian dia hanya ditempatkan pada posisi sentral dalam hukum. Keadilan yang berkarakter sebagai bentuk produk hakim harus dijiwai oleh hasrat, kekuatan dan semangat hakim dalam memaknai sebuah istilah keadilan dalam norma secara menyeluruh atau pluralistic. Bagunan dari itu semua yang dibutuhkan adalah hakim harus bertindak secara progresif. Tak ayal, bertindak progresif merupakan wujud nyata bagi hakim membentuk gagasan keadilan sebagai kekuatan hukum yang pantas dan wajib untuk ditaati oleh pencari keadilan. Pada sisi lain seluruh bangunan yang ada itu apabila ingin konsisten seorang hakim sudah seidealnya mentaati asas dan system hukum. Diharapkan dari itu semua hakim akan menjadi bukan wujud eksemplar dari undang-undang tapi sebuah ideology keadilan yang tidak bisa ditemukan dalam ruang manapun di dunia ini.
References
J.A Pointer, diterjemahkan oleh Arief Sidharta, 2008, penemuan hukum (judul asli rechtvinding), Jendela Mas Pusaka-Anggota Ikapi, Bandung.
Kusuma, Mahmud. 2009. Menyelami Semangat Hukum Progresif; Terapi Paradigmatik Atas Lemahnya Penegakan Hukum Indonesia. Antony Lib bekerjasama LSHP. Yogyakarta.
Mahfud MD, 2010, Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
, 2013, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muhtar Said, 2013, Politik Hukum Tan Malaka, Thafa Media, Semarang. Sadjipto Rahardjo, 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa Bandung.
, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Sirajuddin dan Winardi, 2015, Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press (Kelompok Instras Publising), Malang.
Suteki, 2013, Desain Hukum Di Ruang Sosial,Thafa Media, Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.