Judicial Independence in the Enforcement of Military Crimes in the Indonesian Justice System

Authors

  • Joko Sasmito Komisi Yudisial Republik Indonesia

Keywords:

Judicial Independence, Judges, Crime, Justice System, Military, Indonesia

Abstract

The military court has the function of carrying out judicial duties in the context of upholding law and justice by taking into account the interests of the administration of state defense and security, which in this case, is carried out by the military. However, it should be remembered that law enforcement through military courts is the last resort (ultimum remidium) when disciplinary law enforcement by superiors fails to overcome the existing problems. Military Courts are regulated in Article 10 of Law No. 31 of 1997, that Courts under Military Courts are authorized to try crimes committed in the jurisdiction of defendants, including units in their jurisdiction. The protection of judicial independence is usually considered to cover various aspects that operate at different levels, in this case, external and internal independence and institutional and individual independence. External independence refers to the independence of the judiciary from political branches (Executive and Legislative powers), as well as other non-judicial actors. However, there must be a relationship between the judiciary and political power (especially the executive). The importance of the independence, impartiality, and competence of military courts is recognized by all experts. In a number of presentations, it was noted that, in some countries, the issue of command interference and lack of institutional independence remains a source of concern. Regarding the personal jurisdiction of military courts, the Human Rights Committee has discussed this issue, stating that civilians should not submit to the jurisdiction of military courts except in exceptional circumstances. Military jurisdiction should be set aside in favor of civilian courts in cases where allegations of serious human rights violations are made against military personnel, and that military jurisdiction should be limited to military offenses.

Abstrak

Peradilan militer mempunyai fungsi melaksanakan tugas peradilan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, yang dalam hal ini dilakukan oleh militer. Namun perlu diingat bahwa penegakan hukum melalui peradilan militer merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) ketika penegakan hukum disiplin oleh atasan gagal mengatasi permasalahan yang ada. Peradilan Militer diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 31 Tahun 1997, bahwa Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer berwenang untuk mengadili kejahatan yang dilakukan dalam wilayah hukum atau para terdakwa, termasuk unit-unit yang berada dalam wilayah hukumnya. Perlindungan independensi peradilan biasanya dianggap mencakup berbagai aspek yang beroperasi pada berbagai tingkatan, dalam hal ini independensi eksternal dan internal, serta independensi institusional dan individu. Independensi eksternal mengacu pada independensi peradilan dari cabang-cabang politik (kekuasaan eksekutif dan legislatif), serta aktor non-yudisial lainnya, meskipun harus ada hubungan antara kekuasaan yudikatif dan politik (khususnya eksekutif). Pentingnya kemandirian, ketidakberpihakan dan kompetensi pengadilan militer diakui oleh semua ahli. Dalam sejumlah presentasi, disebutkan bahwa di beberapa negara, isu campur tangan komando dan kurangnya independensi kelembagaan masih menjadi perhatian. Mengenai yurisdiksi pribadi pengadilan militer, Komite Hak Asasi Manusia telah membahas masalah ini yang menyatakan bahwa warga sipil tidak boleh tunduk pada yurisdiksi pengadilan militer kecuali dalam keadaan luar biasa. Yurisdiksi militer harus dikesampingkan demi pengadilan sipil dalam kasus-kasus di mana tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dilakukan terhadap personel militer dan bahwa yurisdiksi militer harus dibatasi pada pelanggaran militer.

Kata kunci: Kemerdekaan, Hakim, Kejahatan, Sistem Peradilan, Militer, Indonesia

References

Baharuddin, Hamza. “Fungsi Hakim dalam Mendorong Terwujudnya Moral Justice Dalam Perspektif Islam.” Masalah-Masalah Hukum 43, no. 1 (2014): 67-75.

Bari, Md Ershadul. Martial Law in Bangladesh 1975-1979: A Legal Analysis. London: University of London, 1985.

Fitriana, Mia Kusuma. “Yurisdiksi Pengadilan Terhadap Tindak Pidana Umum Yang Melibatkan Militer Dan Sipil.” Arena Hukum 7, no. 2 (2014): 270-286.

Knaul, Gabriela. “Report of the Special Rapporteur on the Independence of Judges and Lawyers.” General Assembly. United Nations: Human Rights Council. Accessed April 10 (2013): 2016.

Kumarajati, Satya. “Analisis Pasal 43 Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Kasus Penghilangan Orang secara Paksa Tahun 1997/1998.” Lentera Hukum 5, no. 1 (2018): 132-143.

Kurniawati, Erna, Adwani Adwani, and Mujibussalim Mujibussalim. “Kewenangan Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh Dalam Mengadili Tindak Pidana Umum Yang Dilakukan Oknum Anggota TNI di Aceh.” Syiah Kuala Law Journal 2, no. 2 (2018): 216-232.

Laksmana, Setyo Budhi, and Rosalind Angel Fanggi. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Penelantaran Orang dalam Lingkup Rumah Tangga Oleh Perwira TNI (Putusan Mahkamah Agung Nomor 201/K/MIL/2012).” Jember: Universitas Jember (Doctoral Dissertation), 2012.

Oviten, Nico. “Kedudukan Hukum Surat Permohonan Keringan Pidana oleh Ankum dalam Peradilan Militer.” Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2013.

Sagala, Parluhutan, and Fredy Ferdian. Yurisdiksi Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. 2017, Available at: http://www.dilmil-jakarta.go.id/wp-content/uploads/2018/04/Yurisdiksi-Peradilan-Militer.pdf.

Somaliagustina, Desi, and Dian Cita Sari. “Kekerasan seksual pada anak dalam perspektif hak asasi manusia.” Psychopolytan: Jurnal Psikologi 1, no. 2 (2018): 122-131.

Supriyatna, S. “Memahami Urgensi Peradilan Militer dari Sudut Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara.” Jurnal Yuridis Vol 1, no. 2 (2014): 183-202.

Supriyatno, Makmur. Tentang ilmu pertahanan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014.

Tarigan, Brema Arapenta. Tinjauan Terhadap Sanksi Bagi Anggota Militer Yang Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (studi kasus di wilayah pengadilan militer II-11 yogyakarta). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Doctoral Dissertation), 2018.

Wijayanto, Aji Rahma. “Analisis Perlindungan Hak Warga Sipil terhadap Praktik Kekerasan Oknum Keamanan Negara.” Lex Scientia Law Review 1, no. 1 (2017): 113-120.

Downloads

Published

2018-01-30

How to Cite

Sasmito, J. (2018). Judicial Independence in the Enforcement of Military Crimes in the Indonesian Justice System. Lex Publica, 5(1), 16–22. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/86

Issue

Section

Articles