Application of the Retroactive Principle in Criminal Law on Gross Human Rights Violations
Keywords:
Retroactive Principles, Law, Criminal Law, Human Rights, Human Rights ViolationsAbstract
Abstract
Starting from the development of law in Indonesia to resolve the problem of gross human rights violations, it is necessary to establish a human rights court that is specifically a court for gross human rights violators. The superiority of regulating human rights in the constitution provides a very tight guarantee because amendments and/or deletion of one of the articles in the constitution, such as in the Indonesian constitution, experience a very difficult and lengthy process, while the weakness is that what is regulated in the constitution only contains rules that are still global in nature. The purpose of this research is to find out and understand the existence of the principle of legality in the applicable laws and regulations in Indonesia, restorative policies in law enforcement against human rights violations in the legal context in Indonesia, and find the ideal legal concept in law enforcement against human rights violations. The type of research to be used is included in the normative legal research group, namely legal research on legal principles, legal systematics, legal synchronization, comparative law, and legal history. So, research or study of legal norms is the legal system’s contents. The results of the study found that the legality principle in Indonesian laws and regulations still needs to be maintained because the essence of the legality principle is to create legal certainty and justice. Retroactive policies in law enforcement against human rights violations in the context of Indonesian law need to be carried out to uphold justice because there are general or greater benefits than protecting the rights of perpetrators that are partial. The ideal concept in retroactive policies against gross human rights violations is to clarify the substance of statutory provisions regarding retroactive enforcement of extraordinary crimes
Abstrak
Berawal dari perkembangan hukum di Indonesia untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat, maka perlu dibentuk pengadilan HAM yang khusus merupakan pengadilan bagi pelanggar HAM berat. Keunggulan pengaturan hak asasi manusia dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat ketat karena perubahan dan/atau penghapusan salah satu pasal dalam konstitusi, seperti dalam konstitusi Indonesia, mengalami proses yang sangat sulit dan panjang, sedangkan kelemahannya adalah yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan-aturan yang masih bersifat global. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami adanya asas legalitas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kebijakan restoratif dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM dalam konteks hukum di Indonesia, dan menemukan konsep hukum yang ideal dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM. Jenis penelitian yang akan digunakan termasuk dalam kelompok penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum tentang asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Jadi, penelitian atau penelaahan terhadap norma hukum yang merupakan isi dari sistem hukum. Hasil kajian menemukan bahwa asas legalitas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia masih perlu dipertahankan keberadaannya, karena hakikat asas legalitas adalah untuk menciptakan kepastian dan keadilan hukum. Kebijakan retroaktif dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM dalam konteks hukum Indonesia perlu dilakukan untuk menegakkan keadilan karena ada kemanfaatan yang bersifat umum atau lebih besar dari perlindungan hak pelaku yang bersifat parsial. Konsep ideal dalam kebijakan retroaktif terhadap pelanggaran HAM berat adalah memperjelas substansi ketentuan perundang-undangan tentang pemberlakuan retroaktif terhadap kejahatan luar biasa.
Kata kunci: Asas Retroaktif, Hukum, Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia, Pelanggaran Hak Asasi Manusia
References
Amira, Novitasar. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Astuti, Laras. “Penegakan Hukum Pidana Indonesia dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” Kosmik Hukum 16, no. 2 (2017), 111
Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: Refika Aditama, 2003.
Basuki, Udiyo. “Konstitusionalisme HAM Indonesia: Dinamika Pengaturan HAM Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 1, no. 2 (2012).
Budiyono, Rudy. Konstitusi dan HAM. Bandar Lampung: PKKPU, 2015.
De Asúa, Luis Jimenez. “Nullum crimen, nulla poena sine lege.” Zeitschrift für die gesamte Strafrechtswissenschaft 63, (1951): 166-198.
Gerungan, Pingkan. “Perspektif pemenuhan hak sipil dan politik perempuan dalam hak asasi manusia di Indonesia.” Lex Administratum 3, no. 4 (2015).
Ikhwan. “Asas Retroaktif pada Kasus Pelanggaran HAM (Perspektif Hukum Islam).” Ulumuna 13, no. 1 (2009): 59-80.
Latifah, Marfuatul. “Urgensi Indonesia Menjadi Negara Pihak Statuta Roma Bagi Perlindungan HAM Di Indonesia.” Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional 5, no. 2 (2016).
Marasinghe, Charika. “The right to legal assistance in international law, with special reference to the ICCPR, the ECHR, and the ACHR.” In Asian Yearbook of International Law, 5 (1995), 15-44.
Packer, Herbert. The limits of the criminal sanction. California: Stanford university press, 1968.
Pristiwati, Endang. “Konsekuensi yang Timbul Dari Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Materiil.” Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran 13, no. 2 (2014).
Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, 1990.
Wiratraman, Herlambang Perdana. “Hak-Hak konstitusional warga Negara setelah amandemen UUD 1945: konsep, pengaturan dan dinamika implementasi.” Jurnal Hukum Panta Rei 1, no. 1 (2007): 1-18.
Zainal, Abidin Farid. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.