PERSEKTIF PENERAPAN ANALOGI DALAM HUKUM PIDANA
Keywords:
Penerapan analogi hukum pidanaAbstract
Hukum pidana itu bersifat lex certa (jelas dan tegas), oleh karena itu dalam hukum pidana penggunaan penafsiran harus hati-hati agar tidak melanggar asas lex certa tersebut dan juga tidak bertentangan dengan asas legalitas. Penggunaan penafsiran dalam hukum pidana bertujuan untuk memperjelas pengertian-pengertian yang terdapat dalam hukum pidana yang bertujuan untuk mendapatkan keadilan yang maksimal. Dapat memberikan suatu penanfsiran, dapat dicontohkan misalnya tentang Asas legalitas, sangatlah mungkin ada yang beranggapan bahwa rumusan itu berasal dari hukum romawi kuno, pada hal menurut Moelyatno, baik adagium ini maupun asas legalitas tidak dikenal dalam hukum Romawi kuno. Demikian pula menurut Sahetapy yang menyatakan bahwa asas legalitas dirumuskan dalam bahasa latin semata-mata karena bahasa latin merupakan bahasa dunia hukum yang digunakan pada waktu itu. Ada pula yang berpendapat bahwa asas legalitas seolah berasal dari ajaran Montesquieu yang dituangkan dalam L‟Esprit des Lois Tahun 1748. Menurut Montesquieu dalam pemerintahan yang moderat, hakim harus berkedudukan terpisah dari penguasa dan harus memberikan hukuman yang setepat mungkin sesuai ketentuan harafiah hukum. Hakim harus bertindak berhati-hati untuk menghidari tuduhan tidak adil terhadap orang-orang yang tidak bersalah. Hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak dibimbing oleh pandangan-pandangan atau pikirannya sendiri atau memutus menurut apresiasi pribadi. Dalam hal ini hakim menjalankan fungsinya yang mandiri dalam penerapan undang-undang terhadap undang- undang terhadap peristiwa hukum konkret. Pandangan ini disebut analoginya merupakan sebagai pandangan yang materill yuridis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2014 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.