ANALISA HUKUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus Putusan PHI No.46/PHI.G/2013/PN.JKT.PST)
Keywords:
Pengawasan Perjanjian Kerja Waktu TertentuAbstract
Perjanjian kerja waktu tertentu menjadi masalah bagi para pekerja, sehingga terjadi demostrasi secara besar-besaran dan memacetkan jalan. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normative dan sosiologies, dan teori yang yang dipergunakan adalah teori kesejahteraan dan teori keadilan. Perjanjian kerja Waktu tertentu diatur dalam Pasal 59, dan pemborongan pekerjaan diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 65, dan Pasal 66 tersebut sudah dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor: 012/PPU-I/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
:27/PUU-IX/2011. Persyaratan menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lain diatur dalam Peraturan Menakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Menyerahkan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain jo Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I Nomor: SE.04/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menakertrans Nomor 19 Tahun 2012. Untuk terlaksananya peraturan perundang-undangan tersebut, pengawasaan ketenagakerjaan berkewajiban melakukan pengawasan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakukanya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan dari Republik Indonesia Untuk Republik Indonesia. Hasil penelitian dapat disimpulkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Putusan Mahkamah Agung tentang perjanjian kerja waktu Tertentu tidak memenuhui persyaratan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disarankan ada Surat Edaran Mahkamah Agung, agar Hakim tunduk kepada hasil pemeriksaan pengawasan pengawas ketenagakerjaan.
References
Darwati, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Jakarta: Cintya Press, cetakan Pertama 2015
Faisal Santiago, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Cintya Press, 2014.
Nur Asiah, surat a.n Dirjen Pengawasan Norma dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans
R.I Direktorat Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Jakarta, 2 April 2014.
R.Subekti dan Tjitrosudibio, Kitap Undang-undang Hukup Perdata Burgerlijk Wetbook dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: PT. Pradnya Paramita,2003.
Simanjuntak Payaman, Managemen Hubungan Industrial, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003. Subekti Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 2010.
Van Dunne, Wanprestasi dan Keadaan Memaksa, Ganti Kerugian, Diterjemahkan oleh Lely Niwan, Dewan Kerja Sama Ilmu Hukum belanda dengan Proyek hukum Perdata, Yogjakarta, 1990.
Yohari Robingu, Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,Memahami Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi, Kumpulan Tulisan Peringatan Ulang Tahun Yang ke 40 Zudan Arif Fakrulloh, Jakarta: Raja Wali Pers, 2009.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012/PPU-I/20003 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011
Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 46/PHI.G/2013/PN.JKT.PST dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 522.K/Pdt.Sus.PHI/2013/Pn.Jkt.Pst Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselihan Hubungan Industrial Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan Dari Indonesia Untuk Seluruh Indonesia.
Peraturan Pememrintah Nommor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain).
Keputusan Menaker dan Transmigrasi R.I Nomor : KEP.220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.