KEWENANGAN HUKUM FUNGSIONAL KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK)

Authors

  • Azis Budianto Universitas Borobudur, Jakarta

Keywords:

Kewenangan fungsional

Abstract

Kewenangan yang melahirkan tugas serta fungsi dari suatu institusi atau lembaga, yang dituang-

kan atau diatur oleh undang-undang, merupakan kewenangan yang sah berdasarkan hukum. Pelaksanaan kewenangan yang dimiliki aparatur negara, harus dilakukan secara konsekuen sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tak terkecuali termasuk pelaksanakan kewenangan yang dilakukan oleh KPK berdasarkan legalitas hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Ten- tang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Esensi dari asas legalitas, wewenang merupakan kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu dari pihak yang di- berikan kewenangan. Mengimplimentasikan kewenangan dan fungsi yang dilandasi oleh ketentuan perundang-undangan, hal tersebut merupakan perilaku yang harus dipertanggungjawabkan guna kepentingan tujuan hukum, yang berintikan, keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, serta memfungsikan berbagai institusi penegak hu- kum yang ada dan atau jika diperlukan negara melakukan teroboson kebijakan dengan membentuk institusi baru, dalam rangka guna meningkatkan pendayagunaan political will negara, maka diper- lukan kebijakan sistemik yang dapat memberikan kemanfatan serta keadilan bagi seluruh kepen- tingan negara, dalam kerangka mewujudkan tujuan hukum pada suatu negara yang berdasarkan atas hukum.

References

Buku :

Abdul Kadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Citra Adtya Bhakti, Bandung, 1997. Abdoel Gani, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Dharmawangsa Press, Surabaya, 1995. A.Budianto, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Cintya Press, 2011.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialpruden- ce), Bandung: Rinekacipta, 2007.

Ade Purnadi, Sosiologi Hukum, Jakarta: Pamator Press, 2009.

Ahmad Zaenal Fanani, Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam, Yogyakarta: Jakal Press, 1999.

Aswanto, Filsafat Hukum dalam Perpektif HAM, Airlangga Press, 2001. Al-Qur‟an.

Bagir Manan, Kewenangan Hukum Penyelenggara Negara, Bandung: Eresco, 1995. Baharudin Lopa, Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jakarta: Grafindo, 1998.

Bachsan Mustafa, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 1995.

Bernard L. Tanya 2010, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia, Lintas Ruang dan Generasi,

Yogyakarta: Genta Publishing.

Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nusamedia, 2004. Chairil Sukandani, Hukum Tata Negara, Jakarta: Grafitty Press, 1991.

Department of Justice: Office Regional Operation Law Enforcement Assistance Administration, 1977.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Eugen Erlich, "The Theory of the Living Law ", dalam Giffith, "What of Legal Pluralism," Journal of Legal.

Faridarta Usman, Hukum dan Demokrasi, Jakarta: Pamator Press, 2011.

Finnis, John, Natural Law and Natural Rights, Oxford: Clarendon Press. 1980.

Helbert Edelherz, The Investigation of White Collar Crime A Manual.for Law Enforcement Agencies, U.S.

Hermawan Abraham, Perilaku Hukum, Jakarta: Cintya Press, 2011.

Indroharto, Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata, Jakarta: Universitas Indonesia, 1992.

Joseph Raz, (1995), Law and Society : Reading on the Social Study of Law, New York: W.W. Norton Comp.

John Finnis, Natural Law and Natural Rights, Oxford: Clarendon Press. 1980. John Rawls, A Theory of Justice, Publisher: Belk n ap Press, 1999.

Kamus Bahasa Indonesia,

Kahar Mansyur, Membina Moral dan Akhlak, Jakarta: Kalam Mulia, 2005.

Koesriani Siswosoebroto, Hukum dan Perkembangan Sosial, Jakarta: Sinar Harapan, 1998. Lawrence M. Friedman, American Law An Introduction, New York: W.W.Norton & Company,

Lily Rasyidi, Sistem Hukum di Indonesia, Grafitty, Jakarta, 1998. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia,1998.

Marcus Lukman, Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksa- naan Rencana Pembangunan di Daerah serta Dampaknya terhadap Pembangunan Hukum Nasional, Bandung: Universitas Padjadjaran, 1996.

Meuwissen dan K. Larenz, (1979), Richtiges Recht B. Arief Sidharta, Meuwissen Tentang Pengem- banan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung: Refika Aditama, Bandung, 2007.

Merton Robert. K Merton, Social Theory and Social Structure, London: The Free Press, 1957. Margaret M.Paloma,Sosiologi Kontemporter, Jakarta: Rajawali Pers, 1984.

Mc.Iver,1980: Mc.Iver, Jaring-jaring Pemerintahan, Jakarta: Aksara Baru, 1980. Mustafa Bachsan, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 1995. Ridwan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999. Roscoe Pound, Filsafat Hukum, Jakarta: Bhrata, 2006.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abilisionisme,

Bandung: Bina Cipta, 1996.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: Reneka Cipta, 1991.

Satya Arinanto, Satya, Nunik Triyanti, Memahami Hukum: Dari Kontruksi sampai Implimentasi, Rajawali Press, Jakarta, 2009.

Steward Macaulay, Lawrence M. Friedman, dan John Stookey, Law and Society : Reading on the Social Study of Law, New York: W.W. Norton Comp. 1995.

Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2011.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni, 1999.

Soerjono Soekanto, Sosiologi: Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta,1990.

Theo Huijibers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, 1995. Yusfendi Sudarso, Implimentasi HAM di Negara Hukum, Pamator Press, Jakarta, 1999. Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KUHAP.

Downloads

Published

2015-11-27

How to Cite

Budianto, A. . (2015). KEWENANGAN HUKUM FUNGSIONAL KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK). Lex Publica, 2(1), 285–302. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/32

Issue

Section

Articles