URGENSI SOSIALISASI EMPAT PILAR BAGI KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Authors

  • Fatria Khairo STIH-Sumpah Pemuda, Palembang

Keywords:

Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara

Abstract

Konsepsi Empat pilar kebangsan meliputi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila. Empat Pilar kehidupan Berbangsa dan Bernegara dipandang sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh para penyelenggara negara bersama seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum, mengatur perekonomian negara, interaksi sosial kemasyarakatan , dan berbagai dimensi kehidupan bernegara dan berbangsa lainnya. Dengan pengamalan prinsip Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, diyakini oleh bangsa Indonesia akan mampu mewujudkan diri sebagai bangsa yang adil makmur, sejahtera dan bermartabat.

References

Dahlan Thaib, dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2006.

H. A. W. Widjaja, Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Ni‟matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegaara, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2012.

Downloads

Published

2017-05-29

How to Cite

Khairo, F. . (2017). URGENSI SOSIALISASI EMPAT PILAR BAGI KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA. Lex Publica, 3(2), 583–598. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/65

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)