URGENSI SOSIALISASI EMPAT PILAR BAGI KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Keywords:
Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegaraAbstract
Konsepsi Empat pilar kebangsan meliputi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila. Empat Pilar kehidupan Berbangsa dan Bernegara dipandang sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh para penyelenggara negara bersama seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum, mengatur perekonomian negara, interaksi sosial kemasyarakatan , dan berbagai dimensi kehidupan bernegara dan berbangsa lainnya. Dengan pengamalan prinsip Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, diyakini oleh bangsa Indonesia akan mampu mewujudkan diri sebagai bangsa yang adil makmur, sejahtera dan bermartabat.
References
Dahlan Thaib, dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2006.
H. A. W. Widjaja, Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Ni‟matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegaara, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2012.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.