PANCASILA SEBAGAI PEREKAT KEMAJEMUKAN BANGSA
Keywords:
Pancasila, Kemajemukan, ruh Ketuhanan Yang Maha EsaAbstract
Kemajemukan merupakan sunatullah bangsa Indonesia, sehingga menjadi kekayaan yang terhingga dari bangsa Indonesia. Rumusan perdebatan akademik tentang dasar Negara tanggal 29, 30 Mei dan 1 Juni 1945 oleh Panitia 9 BPUPKI disetujui pada sidang BPUPKI tanggal 22 Juni 1945 sebagai “gentlemen‟s agreement” yang dikenal dengan Piagama Jakarta dan dikukuhkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah mengubah rumusan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya… menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, dan belakangan dikenal dengan nama Pancasila. Dalam tataran ini, maka Pancasila telah menempatkan agama dalam posisi yang terhormat dan bahkan menjadi salah satu sumber pembentukan norma hokum sebagai bagian dari perekatan nilai-nilai kemajemukan dalam bingkai bhineka tunggal ika. Konsekuensinya adalah kebijakan publik yang dirumuskan dalam undang-undang harus sejalan dengan nilai Pancasila yang bersumber pada ruh ilahiyah.
References
Arifin, Bustanul, Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, sebuah kenangan 65 tahun Prof.Dr. H. Bustanul Arifin, SH, (Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Peradilan Agama, 1994).
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Mahmakah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, 2004.
Aulawi, A. Wasit , Sejarah Perkembangan Hukum Islam, dalam Bustanul Arifin, Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, sebuah kenangan 65 tahun Prof. Dr. H. Bustanul Arifin, SH, (Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Peradilan Agama, 1994).
Chand, Hari, Modern Jurisprudence, (Kuala Limpur: International Law Book Services, 1994).
Cotterell, Roger, The Sociology of Law: An Introduction, London: Butterworths, 1992
d'Entreves, A.P., Natural Law - An Introduction to Legal Philosophy, (London: Hutchinson & Co, 1970).
Friedman, W., Legal Theory, Fifth Edition, (New York: Columbia University Press, 1967). Hoesein, Zainal Arifin, Yudicial Review di Mahkamah Agung, Tiga Dekade Pengujian Peraturan
Perundang-undangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.
Ka‟bah, Rifyal, Hukum Islam di Indonesia – Perspektif Muhammadiyah dan NU (Jakarta: Uni- versitas Yarsi, 1999).
Kelsen, Hans, General Theory of Law and State, translated by: Anders Wedberg, (New York; Russell & Russell, 1961.
Koesnoe, Moh. Pokok Permasalahan Hukum kita Dewasa ini, dalam Artidjo Alkotsar dan M. Sholeh Amin, Perkembangan Hukum Dalam Perspektif Hukum Nasional, LBH Yogjakarta dan Rajawali, Jakarta 1989.
Lev, Daniel S., Hukum dan Politik di Indonesia -Kesinambungan dan Perubahan (Jakarta: LP3ES, 1990).
Manan, Bagir, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Cetakan Pertama, Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009.
Martosoewignjo, Sri Soemantri, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Ed. Kedua, Jakarta: CV Rajawali, 1981.
Noer, Deliar, Partisipasi Dalam Pembangunan, Kuala Lumpur: Angkatan Belia Islam Malaysia, 1977.
N. Schiff, David, Hukum Sebagai Suatu Fenomena Sosial, dalam Adam Podgorecki dan Christopher J. Welan(editor), Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, terj. dari Sociolo- gical Approaches To Law, Jakarta: Bina Aksara, 1999.
Pound, Roscoe, An Introduction to the Philosophy of Law - with a new introduction by Marshal L. De Rosa, New Brunswick (USA) and London (UK), 1999 - Originally published in 1922 by Yale University Press.
Rasjidi, Lili dan IB Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Cet. Pertama (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1993.
Rawl, John, Teori Keadilan, Dasar-DasarFilsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006, terjemahan A Theory of Justice, Cum- bridge, Massachusett: Harvard University Press, 1995.
Seno Adji, Oemar, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta : Erlangga, 1980. Soepomo, R., Sejarah Politik Hukum Adat, Jilid I (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982).
Strong, CF. , Modern Political Constitutions - An Introduction to the Comparative Study of their History and Existing Forms, 8th revised and enlarged edition London: Sidgwick & Jackson Limited, 1972.
Sunny, Ismail, Konstitusionalisme Indonesia - Prinsip-prinsip Dasar dan Perdebatan Kontemporer, makalah yang disampaikan pada seminar sehari Tiga Dasa Warsa Kembali ke UUD 1945 oleh Pusat Studi Hukum Tata Negara - Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tanggal 3 Juli 1989, hal. 1.
Ter Haar, B., dalam, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, terj. Begisnselen en Stelsel van het Adatrecht, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1987).
Thalib, Sayuti, Politik Hukum Baru - Mengenai Kedudukan dan Peranan Hukum Adat dan Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum Nasional, Cet.Pertama (Bandung : Binacipta, 1987), hal. 63.
van Vollenhoven, C0rnellis, dalam, Penemuan Hukum Adat, terj. De ontdekking het adatrecht, (Jakarta: PT. Djambatan, 1987) dan Het Adatrecht van Nederlands Indie I, (Leiden, E.J. Brill, 1933).
Yamin, Moh., Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945,(Jakarta: Yayasan Prapanca, 1959).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.