MEWUJUDKAN PERADILAN UMUM YANG AGUNG MELALUI AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Abstract
Mahkamah Agung dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 telah menetapkan visi “Terwujudnya Badan Peradilan Indone- sia Yang Agung” atau Indonesian Court Perfor- mance Excellence (ICPE). Badan Peradilan Umum (Badilum) sebagai salah satu unit eselon I di bawah MA menerjemahkannya menjadi “Terwujudnya Kemandirian Peradilan Umum yang Agung” melalui upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga teknis dan pening- katan pelayanan di bidang administrasi kepada masyarakat.
Ketua Mahkamah Agung dalam pidato tertulisnya pada peringatan hari jadi MA yang ke-71 menekankan pentingnya disiplin dan etos kerja seluruh aparatur pengadilan, baik hakim maupun non hakim. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016 menjadi titik tolak dari pidato tersebut. Perma No. 7 mengatur penegakan disiplin kerja hakim, Perma No. 8 berisi tentang pengawasan dan pembinaan, serta Perma No. 9 mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat. Ketiga regulasi tersebut merupakan respon atas adanya ulah yang tidak profesional dari beberapa oknum aparat peradilan yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pembe- rantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Pencapaian suatu peradilan yang agung didukung oleh terpenuhinya unsur-unsur seba- gai berikut: (1) tata organisasi yang jelas dan terukur; (2) proses perkara yang sederhana, ce- pat, tepat waktu, biaya ringan, dan proporsional; (3) lingkungan kerja yang kondusif; (4) Sumber Daya Manusia yang kompeten; (5) pengawasan yang efektif; (6) pelayanan publik prima; (7) manajemen informasi handal; (8) berbasis tek- nologi informasi; (9) kekuasaan yang independen, efektif, dan berkeadilan; serta (10) angga- ran berbasis kinerja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.