NEGARA DAN KONSTITUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETATANEGARAAN DAN POSISI ILMU HUKUM TATA NEGARA

Authors

  • Otong Rosadi Universitas Ekasakti, Padang

Keywords:

konstitusi, negara, pancasila

Abstract

Sejak Reformasi 1998 lalu hingga kini, kehidupan ketatanegaraan Indonesia bergerak dinamis. Di masa depan kehidupan ketatanegaraan Indonesia akan lebih dinamis. Dinamisasi politik ketatanegaraan akan melahirkan dua hal sekaligus. Pertama, kecenderungan politik menjadi lebih demokratis dan terbuka. Kedua menjadi semakin ruwet, dan mudah pecah (fragile). Kecenderungan ruwet dan mudah pecah sistem (politik) ketatanegaraan kita terjadi karena masa transisi kita yang lama dan Amandemen UUD 1945 bukanlah hasil amandemen yang sempurna. Kondisi ini menuntut lahirnya produk-produk hukum ketatanegaraan sebagai rule of game bagi kehidupan ketatanegaraan Indonesia sekarang dan di masa datang. Dalam konteks inilah Ilmu Hukum Tata Negara kelak akan menjadi materi pengajaran yang menarik minat (interessant) serta sangat penting (par-ecellence) bagi banyak kalangan.

References

Buku

Bagir Manan, Pertumbuhan Dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, (Editor H. Mashudi dan Kuatana Magnar), (Bandung: Mandar Maju, 1986)

, Konvensi Ketatanegaraan, (Bandung: Armico, 1987).

, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, (Kerawang: Uniska, 1993) Emir Soendoro, Kembali Ke UUD 1945, (Depok: Cinta Indonesia, 2014)

I. Gde Pantja Astawa dan Suprin Na‟a, Memahami Ilmu Negara & Teori Negara, (Bandung: Refika Aditama, 2012)

Jimly Asshiddiqie, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitu- si, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006)

, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta: Buana Imu Popular, 2007)

K.C. Wheare, Modern Constitution, (London: Oxford University Press, 1969)

Otong Rosadi, Hukum Tata Negara: Teks dan Konteks, (Yogyakarta: Deepublish, 2015)

Rosjidi Ranggawidjaja, Wewenang Menafsirkan UUD, (Bandung: Citra Bhakti Akademika, 1996) Sri Soemantri M., Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, (Jakarta, Rajawali, 1984)

., Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung: Alumni, 1987 )

., Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Edisi II (Bandung: Alumni, 2006)

., Hukum Tata Negara Indonesia: Pemikiran dan Pandangan, (Bandung: Rosda, 2015)

Tukiran Taniredja, et. all., Indonesia Negara Paripurna (Purwokerto: UMP, 2016)

Jurnal dan Artikel Lepas

Awaludin Marwan, Dekonstruksi Teks Hukum: Ketika Derrida Memikirkan Hukum dalam Jurnal Konstitusi, Mahkamah Kosntitusi, Volume 6 Nomor 4, Nopember 2009.

Otong Rosadi, Jurnal Res-publica Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Univ. Lancangkuning Pekanbaru, Vol. 2 No. 3 Oktober 2002.

, Landasan Hukum Berhentinya Presiden, Harian Republika, tanggal 21 Mei 1998. Teguh Satya Bhakti, Pola Hubungan Presiden dan DPR Menurut Perubahan UUD 1945, dalam

Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Volume 6 Nomor 4, Nopember 2009

Downloads

Published

2016-11-26

How to Cite

Rosadi, O. (2016). NEGARA DAN KONSTITUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETATANEGARAAN DAN POSISI ILMU HUKUM TATA NEGARA. Lex Publica, 3(1), 465–474. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/52

Issue

Section

Articles