PERMASALAHAN OUTSOURCING DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Authors

  • St. Laksanto Utomo Universitas Sahid Jakarta

Keywords:

Outsourcing Dalam Sistem Ketenagakerjaan

Abstract

Pola perjanjian kerja dalam bentuk outsourcing secara umum adalah ada beberapa pekerjaan kemu- dian diserahkan ke perusahaan lain yang telah berbadan hukum, dimana perusahaan yang satu tidak berhubungan secara langsung dengan pekerja tetapi hanya kepada perusahaan penyalur atau penge- rah tenaga kerja. Model outsourcing dapat dibandingkan dengan bentuk perjanjian pemborongan bangunan walaupun sesungguhnya tidak sama. Perjanjian pemborongan bangunan dapat disamakan dengan sistem kontrak biasa sedangkan outsourcing sendiri bukanlah suatu kontrak. Permasalahan dalan sistem outsourcing secara garis besar terbagi atas beberapa masalah inti. Pertama, masalah terdapat dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Kedua, permasalahan terdapat dalam pelaksanaan pemberian hak pekerja. Ketiga, permasalahan dalam jenis pekerjaan yang dapat dioutsourcingkan. Keempat, permasalahan yang terdapat dalam hubungan kontrak kerja antara perusahaan outsourcing dengan pengguna jasa outsourcing. Kelima, permasalahan yang terdapat pada tenaga kerja outsourcing itu sendiri.

Downloads

Published

2014-11-21

How to Cite

Utomo, S. L. (2014). PERMASALAHAN OUTSOURCING DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA. Lex Publica, 1(1), 1–11. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/5

Issue

Section

Articles