UPAYA MENDORONG PENANAMAN MODAL DENGAN PENATAAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG EKONOMI
Keywords:
Penataan, Peraturan Perundang-undangan, InvestasiAbstract
Penanaman modal sangatlah signifikan dengan kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dan segi manfaat ada dua akibat utama dari penanaman modal yang menguntungkan Indonesia. Penataan hukum investasi dalam upaya menciptakan iklim investasi tersebut, telah dimulai dengan kehadiran Undang-Undang Penanaman Modal yang secara normatif telah mengakomodir berbagai kepentingan para penanam modal asing. Indonesia, bahwa salah satu upaya untuk menggerakkan kembali perekonomian Nasional adalah bagaimana menciptakan iklim dunia usaha yang kondusif. Dengan penataan hukum ekonomi khususnya hukum investasi diharapkan mendorong investasi di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing. Kebijakan-kebijakan yang diru- muskan haruslah yang mampu membuat Indonesia bersaing dengan negara-negara di ASEAN khu- susnya, dalam menarik investasi asing. Secara spesifik, tujuan utama pembentukan UUPM adalah sebagai berikut; “memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai kebijakan penanaman mo- dal dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kualitas investasi yang berujung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, peningkatan ekspor dan penghasilan devisa, peningkatan kemampuan teknologi, peningkatan kemampuan daya saing nasional, dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
References
Bagir Manan, Dasar-dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan Nasional, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 1994
Bismar Nasution, SH, MH, Reformasi Hukum Dalam Rangka Era Globalisasi Ekonomi, Disam- paikan pada “Diskusi Pembangunan Hukum Dalam Rangka Era Globalisasi Ekonomi,” di Fakultas Hukum USU Medan, tanggal 25 September 1999.
Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007. Dorojatun Kuntjoro Jakti, “Investasi Minim Akibat Lima Hal,” Bisnis Indonesia, 13 Juni 2002. Dumairy, Perekonomian Indonesia, Erlangga, Jakarta, 1994.
Erman Rajagukguk, Hukum Ekonomi Indonesia: Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Disampaikan dalam Semi- nar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar 14-18 Juli 2003.
, Hukum Investasi di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indo- nesia, Cet. I -Jakarta, 2007.
Hamzah Halim dan Kemal Redindo Syahrul Putera, Cara Praktis Menyusun & Merancang Pe- raturan Daerah; Suatu Kajian Teoritis & Praktis Disertai Manual; Konsepsi Teoritis Menuju Artikulasi Empiris, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
HAW. Widjaya, Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia Dalam Rangka Sosialisasi UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006.
Kusnu S. Gusniadhie, Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-undangan (Lex Spe- cialis Suatu Masalah), JP Books, Surabaya, 2006.
Leonard J. Theberge, “Law and Economic Development,” Journal of International Law and Policy,
(Vol. 9, 1980).
A. Mukhtie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.
Prof Mudrajad Kuncoro, Akhir Paceklik Investasi?, Guru Besar FE UGM, Koordinator Ahli Eko- nomi Regional PSEKP UGM, dan Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi FE UGM, Sumber:http:// www.investorindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=29270.
Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Pembahasan Dilengkapi Dengan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Nuansa Aulia, Jakarta, 2007.
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Rajagrapindo Persada, Jakarta 2009. Sri Soemantri, Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1971.
Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991. Surachmin, Asas Dan Prinsip Hukum Serta Penyelenggaraan Negara, Yayasan Gema Yustisia In-
donesia, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2015 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.