PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Keywords:
MPR, UUD, KewenanganAbstract
Sistem parlemen di Indonesia, setelah adanya perubahan UUD 1945 konsep kedaulatan rakyat telah mengalami perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Menurut aturan UUD 1945, kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi dan lazimnya disebut “kekuasaan negara” berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Dengan demikian UUD 1945-lah yang menentukan bagian-bagian dari kedaulatan rakyat itu diserahkan pelaksanaanya kepada “badan atau lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan UUD 1945 serta bagian mana yang langsung dilaksanakan oleh rakyat, artinya tidak diserahkan kepada badan atau lembaga manapun, melainkan langsung dilaksanakan oleh rakyat itu sendiri melalui pemilu. Struktur parlemen Indonesia berdasarkan UUD 1945 setelah adanya perubahan Keempat, dapat dikatakan bersifat trikameral atau terdiri atas tiga kamar atau institusi sekaligus. Hal ini dapat dibenarkan karena keberadaan MPR sebagai lembaga yang tersendiri di samping DPR dan DPD . UUD 1945 sendiri masih memberikan wewenang kepada MPR secara terpisah dari wewenang DPR maupun DPD. Dalam menanggapi wacana arah perubahan UUD 1945 yang ke-5 tidak hanya sekedar keinginan memberlakukan lagi GBHN sebagai arah tujuan dari negara Republik Indonesia, namun dalam hal ini ada beberapa aspek perubahan UUD 1945 perlu memperhatikan dan mempertimbangkan sistem ketatanegaraan khususnya harmonisasi dan sistem check and balences.
References
Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Suatu penyelidikan dalam Hukum Tata Negara, Jakarta: Aksara Baru, 1986.
Ismail Suny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Jakarta: Aksara Baru, 1978. Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
, “Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945”. Makalah ini disampaikan dalam simposium Nasional yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Departemen Kehakiman dan HAM 2003.
K.C.Wheare, Konstitusi-Konstitusi Modern. Pustaka Eureka. Surabaya, 2003.
Panduan Permasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan urutan Bab, Pasal, dan ayat, Sekertariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2005.
Strong, C.F, Modern Political Constitution, An Introduction To The Comparative Study of Their History And Existing Form, London: Sidgwick & Jakcson Limited, 1960.
Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni. Bandung, 1986. Undang-Undang Dasar 1945.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.