ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN MODAL VENTURA

Authors

  • Rudyanti Dorotea Tobing STIH Tambun Bungai Palangka Raya, Indonesia

Keywords:

Asas Kebebasan Berkontrak, Perjanjian Modal Ventura

Abstract

Salah satu asas yang dijunjung tinggi dalam hukum perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dari ketentuan Pasal tersebut berarti bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat secara sah diakui mengikat para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang. Asas kebebasan berkontrak diakui oleh KUH Perdata, tetapi pada hakikatnya banyak dibatasi oleh KUH Perdata itu sendiri. Asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh beberapa faktor yaitu itikad baik dan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden atau undue influence). Salah satu perwujudan dari asas kebebasan berkontrak adalah munculnya perjanjian modal ventura. Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura menyebutkan bahwa: “Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan dalam bentuk pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.” Pembentukan Perusahaan Modal Ventura (PMV) di Indonesia adalah untuk melakukan pembiayaan kepada UMKM sebagai Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Fungsi utama PMV adalah penyertaan modal (equity participation) kepada PPU, terutama wirausaha pemula. Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura menyebutkan bahwa: “Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan dalam bentuk pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.” Pembentukan Perusahaan Modal Ventura (PMV) di Indonesia adalah untuk melakukan pembiayaan kepada UMKM sebagai Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Fungsi utama PMV adalah penyertaan modal (equity participation) kepada PPU, terutama wirausaha pemula. Pemberian kredit dan pinjaman langsung layaknya bank oleh PMV kepada PPU menunjukkan bahwa PMV tidak menerapkan asas itikad baik. PMV melakukan perjanjian ini dengan pelaku usaha karena memahami benar keadaan pelaku usaha yang sangat membutuhkan pinjaman. Padahal sesungguhnya PMV tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam layaknya kredit perbankan. Meskipun perjanjian modal ventura didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, akan tetapi karena melanggar prinsip itikad baik, kepatutan dan undang-undang maka perjanjian modal ventura ini tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Abdul Rachmad Budiono, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Bayumedia, Malang, 2005.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Laks- Bang Mediatama, Yogyakarta, 2008.

Algra N.E. et. all, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia, Bina Cipta, Ja- karta, 1983.

Bruggink, J.H, alih bahasa Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Ban- dung, 1996.

Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.

KPHN Hoedhiono Kadarisman, Modal Ventura Alternatif Pembiayaan Usaha Masa Depan, IBEC, Jakarta, 1995.

Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Ekonisia, Yogyakarta, 2002. Mohammad Daud Ali, Asas-Asas Hukum Islam, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 1990.

Panggabean, H.P., Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheden) Sebagai Alasan (ba- ru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda dan Indone- sia), Liberty, Yogyakarta, 2010.

Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1976.

Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Universitas Indonesia Fakultas Hu- kum Pascasarjana, Jakarta, 2004.

Ridwan Khairandy, Kebebasan Berkontrak & Pacta Sunt Servanda versus Iktikad Baik Sikap yang Harus Diambil Pengadilan, FH UII, Yogyakarta, 2015

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Edisi 1, Cet. V, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1979, Peranan dan Penggunaan Perpustakaan di Dalam Penelitian Hukum, Pusat Dokumentasi Hukum Fakultas Hukum Indonesia, Jakarta

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2010

Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia, Penerbit Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II, Balai Pustaka, Jakarta, 1998

Berubah Jadi 70% Modal Ventura 'Bank', http://mdn.biz.id/n/160724/ http://www.medanbisnis daily. com/news/read/2015/04/28/160724/70persen-modal-ventura-berubah-jadi-bank/#.Vc wevX0wwdU diakses tanggal 25 Agustus 2016

OJK: Perkembangan Industri Modal Ventura RI Kurang Baik Disfiyant Glienmourinsie http:// ekbis.sindonews.com/read/994272/34/ojk-perkembangan-industri-modal-ventura-ri-kurang- baik-1430105390 diposting Senin, 27 April 2015 diakses tanggal 25 Agustus 2016

OJK Susun Aturan Soal Modal Ventura, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt553de83c2f0f4

/ojk-susun-aturan-soal-modal-ventura diposting Senin, 27 April 2015, diakses tanggal 25

Agustus 2016

% Modal Ventura Berubah Jadi 'Bank' http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/04/28

/160724/70persen-modal-ventura-berubah-jadi-bank/#.VgIOmH2rgdU diposting 28 April 2015, diakses 25 Agustus 2016

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.

Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura

Downloads

Published

2016-11-26

How to Cite

Tobing, R. D. (2016). ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN MODAL VENTURA. Lex Publica, 3(1), 417–432. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/47

Issue

Section

Articles