PENERAPAN UU ITE DAN SURAT EDARAN KAPOLRI MENGENAI UJARAN KEBENCIAN HATE SPEECH TERHADAP PENYIMPANGAN PENGGUNAAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM KAJIAN PASAL 28 UUD 1945 TENTANG HAM DI RUANG MAYA CYBER SPACE
Keywords:
HAM, ujaran Kebencian (Hate Speech), Kebebasan Berekspresi, Ruang Mayantara (Cyber Space)Abstract
Perkembangan HAM di berbagai negara terus menunjukan peningkatan yang berarti dalam kaitan- nya dengan penggunaan hak dasar manusia terhadap kepentingannya. HAM di Indonesia tertuang pada ketentuan Pasal 28 UUD 1945 yang menjadi dasar berkembangnya HAM dan Demokrasi pada masa Reformasi. Seiring reformasi berjalan terjadi era keterbukaan informasi dan komunikasi yang sangat cepat dengan ditandai kemajuan teknologi internet. Percepatan teknologi itu dengan tingkat partisipasi paling tinggi dikalangan masyarakat pengguna ruang maya cyber space dengan kehidu- pan masyarakat tanpa batas (borderless) adalah ruang media sosial. Kemanfaatan (convergance) media dalam internet dengan konteks masyarakat pengguna di media sosial, menimbulkan dampak positif dan negatif. Ruang maya (cyber space) memberikan perluasan terhadap kebebasan ekspresi hingga terjadi ruang interaksi tanpa batas dan jeda waktu. Ruang virtual itu banyak memberikan dampak negatif dengan berkembangnya berbagai macam tindak kejahatan. khususnya tindakan kejahatan yang menggunakan teknologi internet, dengan berbagai motif. Perilaku melampaui batas etika diruang cyber juga semakin tak terukur, yang akhirnya menjadi permasalahan hukum. Maka untuk mengatasi permasalahan hukum itu diperlukan penegakan hukum dengan penerapan Undang- Undang Siber Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, yang kini dikuatkan dengan Surat Edaran Kapolri RI Nomor SE/6/X/2015 tentang Ujaran kebencian atau Hate Speech, sebagai pedoman bagi polisi dalam menjerat kejahatan atas kalimat penghinaan di ruang publik. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kapolri dihadirkan untuk mengatasi perilaku yang telah menyimpang dari fungsi penggunaan Kebebasan berekspresi di ruang Publik dan Cyber Space.
References
Burhan Bungin, Pornomedia : Konstruksi Sosial Telematika dan Perayaan Seks di Media Massa, Prenada Media, Jakarta, 2003
Didik J. Rachbini, Mitos dan Implikasi Globalisasi, Yayasan Obor, Jakarta, 2001 I Gede Yusa, Demokrasi, HAM, dan Konstitusi, Setara Press, Malang, 2011
I.S Susanto, Pemahaman Kritis Terhadap Realitas sosial, Majalah Masalah-Masalah Hukum, Nomor 9 Tahun 1992
Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta, 2012
Merry Magdalena, UU ITE; Dont be the Next victim, Gramedia, Jakarta, 2009
Miriam Budiardjo, Hak-Hak Asasi Manusia dalam Dimensi global, Jurnal Ilmu Politik,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1990
Paul Suparno, Filsafat Konstruktivisme dalam Pendidikan,Kanisius, Yogyakarta, 1997
Philipus M.Hadjhon, Hak-hak Kewajiban Dasar suatu Kajian Hukum Tata Negara, dalam Majalah Hukum Yuridika Universitas Airlangga, Surabaya, 1988
Rulli Nasrullah, Teori dan Riset Media Siber (Cybermedia), Kencana, Prenamedia Group, 2014 Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1980
Wisnubroto, Makalah Perubahan Masyarakat dan Hukum ;Dalam Kajian Aspek-aspek Pengubah Hukum,1996
Majalah dan Koran
Media Indonesia,Jumat ,30 September 2016
Media Indonesia, 13 oktober 2016/No.12915/Tahun ke-47
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.