MEMBANGUN “KPK” KABUPATEN/KOTA Sebuah Model Budaya Pencegahan Holistik Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Keywords:
KPK, Korupsi, HolistikAbstract
Jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berdiri 17 Agustus 1945, fenome- na korupsi sebenarnya telah merambah ke berbagai strata kehidupan tata pemerintahan. Demikian pula kondisi korupsi setelah Negara Kesa- tuan Republik Indonesia ini berdiri, terbukti dengan pernyataan Wakil Presiden Republik Indo- nesia yang pertama, Bung Hatta, bahwa korupsi di Indonesia telah membudaya.1 Dalam perpek- stif yuridis formal, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksud telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan menerbitkan sejumlah undang-undang. Di antara undang-undang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Peraturan Penguasa Militer yang dikelu- arkan 9 April 1957 Nomor Prt/PM/06/ 1957, tanggal 27 Mei 1957 Nomor Prt/ PM/03/1957, dan tanggal 1 Juli 1957 Nomor Prt/PM/011/1957. Hal ini me- nunjukkan bahwa segera setelah kemer- dekaan, korupsi sidah muncul dan mem- bahayakan Negara termasuk yang terjadi di lingkungan
- Peraturan Pemberantas Korupsi Pengu- asa Perang Pusat No.prt/Perpu/013/1958 tanggal 16 April 1958. Peraturan ini me- nunjukkan adanya langkah militer mela- lui piranti aturan hukum untuk membe- rantas korupsi.
- Surat Keputusan kepala Staf Angkatan Laut Nomor Z/1/1/7 Tanggal 17 April 1958. Dengan berdasarkan pada peratu- ran Pemberantas Korupsi Penguasa Pe- rang Pusat No.prt/Perpu/013/1958 tang- gal 16 April 1958, Angkatan Laut juga bertekad untuk meberantas
- Undang-Undang Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan dan Pemerik- saan Tindak Pidana
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tanggal 29 Maret 1971 tentang Pembe- rantasan Tindak Pidana
Upaya pemerintah Indonesia menerbitkan seperangkat undang-undang tersebut penulis amat memahami mengingat ada hubungan antara pemberanstasan koruspi dengan pembangunan. Pemahaman penulis dimaksud berdasarkan asumsi, bahwa pembangunan nasional akan ter- sendat, bahkan akan terhenti jika kekayaaan/ uang Negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan baik supra maupun infrastruktur diambil dengan berbagai dalih hanya untuk memperkaya segelintir orang atau sekelompok orang. Sehubungan dengan itu, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo- nesia Tahun 1945, upaya pemberantasan korupsi ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
References
Ade Saptomo, (2010), Hukum dan Kearifan Lokal, Jakarta: Grassindo
……………., (2014), Budaya Hukum dan Kearifan Lokal, Jakarta: FHUP Press
Andi Hamzah, (2002), Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, Jakarta: Sum- ber Ilmu Jaya.
Diana Napitupulu, (2010), KPK in Action, Jakarta: Raih Aksa Sukses.
Nyoman Sarekat Putra Jaya, (2008), Laporan lokakarya tentang kerjasama International dalam pemberantasan korupsi. Semarang: BPHN-RI, FH-UNDIP, Kanwil DEPHUM dan HAM, Jawa Tengah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2015 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.