PEMBUKTIAN KASUS MALPRAKTEK DI INDONESIA

Authors

  • Lenny Nadriana Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia

Keywords:

Bukti, Malpraktek Medis

Abstract

Keputusan yang meneliti pelanggaran etika atau dokter tindakan disipliner tidak mempengaruhi jalannya pemeriksaan kasus pidana dan perdata karena penyelesaian jalur pidana dengan kewenangan IMDC merupakan entitas yang terpisah dalam konteks kelembagaan atau output yang dihasilkan. Seorang hakim dalam memeriksa dokter/dokter gigi memiliki otoritas independen untuk mencari, menemukan dan menentukan dokter kesalahan sehingga dapat memberikan putusan yang adil bagi para pencari keadilan. Membuktikan hubungan hukum antara Lembaga Audit Code, Institut Peneliti Disiplin Profe- sional merupakan bukti hukum dalam pemeriksaan di pengadilan sebagai karakter yang terpisah. Setiap lembaga pemeriksa yang memenuhi syarat sesuai dengan kewenangan sendiri untuk menentukan bukti dan menentukan kesalahan dokter. Pengadilan yang bertugas memeriksa kelalaian medis memiliki oto- ritas independen untuk menentukan kesalahan dokter tanpa menunggu keputusan dari lembaga penyele- saian seperti profesi atau audit disiplin pemeriksaan lembaga kode etik. Ini merupakan efek hukum pasal 66 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 yang mengatur kualifikasi yang kesalahan yang terpisah. Antara peradilan, lembaga audit profesi dan lembaga audit disiplin perilaku tidak dalam hubungan berurutan dan satu entitas untuk menentukan kesalahan dokter. Jika suatu saat hakim memeriksa kasus kelalaian medis, hakim memiliki kebebasan untuk menentukan kesalahan medis tanpa mempertimbang- kan keputusan organisasi profesi, profesi dan disiplin hasil Audit lembaga kode etik.

References

Al-Barry, M. Dachlan. Y, Yustina Akmalia, S.Kp, A. Rahman Usman ; Kamus Istilah Medis, 2000. Ameln, Fred, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, 1991.

Chazawi, Adami. Malpraktik Kedokteran. Bayumedia, Malang, 2007.

Dewi, Alexandra Indriyanti, Etika Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta, 2008. Fuady, Munir, Sumpah Hippocrates Aspek Hukum Malpraktik Dokter, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Guwandi. Dugaan Malpraktek Medis dan Draft RPP ―Perjanjian Terapetik Antara Dokter dan Pasien‖. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2006.

Hanafiah, M. Jusuf. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC. 1999.

Hariyani, Safitri, Sengketa Medik, Jakarta: Diadit Media, 2004. http://news.kantorhukum-lhs.com/malpraktik-vs-uu-kesehatan http://Wikipedia.malpaktik.com

Irianto, Agus. Analisis Yuridis Kebijakan Pertanggungjawaban Dokter Dalam Malpraktik. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2006,

Lewloba, Kayus Koyowuan. Malpraktek Dalam Pelayanan Kesehatan (MalpraktekMedis). Bina Widya. Jakarta, 2008.

Nasution, Bahder Johan. Hukum Kesehatan dan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: PT Rineka Cipta. 2005.

Ohoiwutun, Y.A. Trianan. Bunga Rampai Hukum Kedokteran. Bayumedia. Malang. 2007. Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2006.

Seno Adji, Oemar, Etika Professional Dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter ―Profesi Dokter‖, Jakarta: Erlangga, Cet. ke-4, 1991.

Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi.CV. Kita. Surabaya. 2006.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, ELSAM, Jakarta. 2002.

Wiradharma, Danny. Hukum Kedokteran. Binarupa Aksara, Jakarta. 1996.

Y.A. Trianan Ohoiwutun. Bunga Rampai Hukum Kedokteran. Malang: Bayumedia. 2007.

Downloads

Published

2015-11-27

How to Cite

Nadriana, L. . (2015). PEMBUKTIAN KASUS MALPRAKTEK DI INDONESIA. Lex Publica, 2(1), 239–254. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/28

Issue

Section

Articles