IMPLEMENTASI DESENTRALISASI KEWENANGAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DI KALIMANTAN BARAT
Keywords:
Desentralisasi KewenanganAbstract
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari dinamika otonomi daerah Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Faktor belum menguatnya implementasi desentralisasi kewenangan pengelolaan wilayah pesisir tersebut masih terdapatnya dissinkronisasi dari regulasi dan kebijakaan yang ada serta Masih rendahnya daya akomodasi dan responsitas basis kultural akibat semangat kebijakan dan regulasi yang yang berkarakter sentralistik, sehingga compatible dengan signifikansi kearifan lokal masyarakatnya. Upaya mewujudkan desentralisasi kewenangan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir yang dapat mengakomodasi keseimbangan kepentingan dan kelembagaan di Kalimantan Barat diharapkan Pemerintahan pusat semestinya dapat konsisten meninggalkan keengganan untuk membagi kewenangan dengan pemerintahan lokal dan memperbaiki kerangka kerja dan proses kebijakan dengan menghargai semangat desentralisasi. Sebagai upaya mewujudkan desentralisasi kewenangan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir yang dapat mengakomodasi keseimbangan kepentingan dan kelembagaan, maka perlu dibangun pola pendekatan pengelolaan sumberdaya pesisir berbasis masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2015 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.