PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA RATIFIKASI THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Meningkatnya kasus tindak pidana korupsi dari tahun ke tahun telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang. Mengingat bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, tindak pidana korupsi tidak hanya telah merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan dalam jangka panjang akan membawa bencana bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan termasuk dalam kejahatan yang dilakukan dengan tersistematis, terorganisir. Tindak pidana korupsi dilakukan juga dengan dimensi-dimensi kejahatan yang selalu baru (new dimention of crime) bahkan dilakukan melampaui lintas batas negara (transnational crime), dampak dari tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luar biasa. Hal tersebut menimbulkan kesadaran bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan dengan cara-cara luar biasa (extra ordinary treatment). Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama lebih dari 60 tahun telah dilakukan, baik pada era Orde Lama dan Orde baru, maupun pada Era Reformasi, serta Era Baru pemerintahan saat ini. Namun upaya yang dilakukan ternyata belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan hasil survei lembaga rating kaliber dunia berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi telah menempatkan Indonesia ke dalam peringkat teratas di Asia atau sekurang-kurangnya ke dalam kelompok sepuluh besar negara terkorup di dunia. Menanggapi hal ini, sudah tentu hukum harus kembali mengambil peranannya sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera yakni dengan melakukan penindakan dan pencegahan dilakukannya tindak pidana korupsi. Pada tanggal 18 April 2006 lalu Indonesia telah meratifikasi The United Nations Convention Against Corruption melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003). Namun sangat disayangkan, ratifikasi The United Nations Convention Against Corruption melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini dikarenakan masih banyak prinsip-prinsip yang terdapat dalam The United Nations Convention Against Corruption belum diadopsi oleh peraturan perundang-undangan nasional khususnya peraturan perundang-undangan yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p class="justify">
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2015 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.