Hak Preferensi Negara atas Utang Pajak di Indonesia: Analisis Yuridis-Filosofis

Authors

  • Yeheskiel Minggus Tiranda Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Keywords:

Hak Preferensi Negara, Utang Pajak, Kajian Yuridis-Filosofis, Indonesia

Abstract

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang ditarik dari masyarakat berdasarkan undang-undang yang diciptakan negara yang penggunaannya diperuntukkan untuk membelanjai kehidupan negara dalam melaksanakan tugas-tugas demi kepentingan umum yang pada gilirannya meliputi kepentingan antar individu sebagai anggota masyarakat. Dalam konteks kebangsaan, pancasila merupakan ideologi yang merumuskan prinsip-prinsip bagaimana kehidupan harus dijalani. Berdasarkan nilai-nilai tiap-tiap sila, makna yang terkandung didalamnya jika dikaitkan dengan aspek pemungutan pajak, terpancar filosofi pemungutan pajak yang juga mengikuti urutan sesuai dengan urutan sila-sila Pancasila. Dimulai dengan pernyataan bahwa pajak akan dapat ditarik hanya kalau ada rasa peduli kepada sesama (sila kesatu) yang dilandasi dengan perikemanusiaan dan keadilan (sila kedua) demi terwujudnya persatuan bangsa (sila ketiga) yang dengan itu pembangunan berbagai sarana untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan, tentunya dibawah kontrol rakyat melalui wakilnya (sila keempat) sehingga seluruh rakyat secara riil akan menikmatinya secara adil dan merata hasil pembangunan tersebut (sila kelima). UUD RI 1945 yang merupakan hukum tertulis tertinggi di Republik Indonesia menjadi sumber formilnya kewenangan dimaksud. Untuk itu penting dikemukakan sumber formil kewenangan memungut pajak itu karena hal ini juga sangat terkait dengan dasar legalitas pungut pajak. Dengan bertitik tolak pada ketentuan Pasal 23A UUD RI 1945 yang mendasari pemungutan pajak di Indonesia, akan diuraikan UUD RI 1945 sebagai sumber hukum formal sebagai sumber acuan aturan ketentuan perpajakan. Dari UUD RI 1945 ini juga dipertegas melekatnya Preferensi negara atas utang pajak adalah bagian dari kekuasaan negara sebagai fiskus.

Abstract

Tax is a source of state revenue that is withdrawn from a society based on laws created by the state whose use is intended to finance the state's life in carrying out tasks for the public interest which in turn includes interests between individuals as members of society. In the context of nationality, Pancasila is an ideology that formulates the principles of how life should be lived. Based on the values of each precept, the meaning contained therein, when it is related to the aspect of tax collection, radiates a philosophy of tax collection which also follows the order in accordance with the order of the Pancasila precepts. Starting with the statement that taxes can only be withdrawn if there is a sense of concern for others (the first precept) which is based on humanity and justice (the second precept) for the sake of realizing national unity (the third precept) through which the construction of various facilities for the public interest can be carried out, of course under the control of the people through their representatives (fourth precept) so that all people in real terms will enjoy the results of development fairly and equitably (fifth precept). The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the highest written law in the Republic of Indonesia, is the formal source of the said authority. For this reason, it is important to state the formal source of the authority to collect taxes because this is also closely related to the legal basis of collecting taxes. By starting with the provisions of Article 23A of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, which underlies tax collection in Indonesia, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia will be described as a formal legal source and a reference source for tax provisions. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia also emphasizes that the state's preference for tax debt is part of the state's power as the tax authority.

Keywords: State Preference Rights, Tax Debt, Juridical-Philosophical Study, Indonesia

References

Abbon, Thomas. "Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Pajak di Indonesia." to-ra 5, no. 1 (2019): 26-30.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi ekonomi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010.

Ayza, S. H. Bustamar. Hukum Pajak Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.

Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kesatu. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016.

Darussalam, and Danny Septriadi. Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak: Tinjauan Akademis Terhadap Kebijakan, Hukum, dan Administrasi Pajak di Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2006.

Febrian. Hirarki Aturan Hukum di Indonesia. Surabaya: Universitas Airlangga, 2004.

Febrian. Hirarki Aturan Hukum di Indonesia. Surabaya: Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, 2004.

Febriansyah, Reza Fikri. "Eksistensi dan Prospek Pengaturan Perppu Dalam Sistem Norma Hukum Negara Republik Indonesia." Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 4 (2018): 667-682.

Hadjon, Philipus M. Analisis terhadap UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. In makalah dalam Seminar Hukum Nasional Implementasi UU, 2005.

Harahap, Krisna, and Sri Soemantri Martosoewignyo. Konstitusi Republik Indonesia dari proklamasi hingga reformasi. Bandung: Grafiti Budi Utami, 2004.

Hooker, Michael Barry. Adat law in modern Indonesia. Oxford: Oxford University Press, 1978.

Marsuni, Lauddin. Hukum dan kebijakan perpajakan di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2006.

Soebekti, R. Tobias. Dasar–dasar Perpajakan. Jakarta: Universitas Terbuka, 1993.

Soemitro, Rochmat, and Dewi Kania Sugiharti. Asas dan Dasar Perpajakan 1 (Edisi Revisi). Bandung: PT Refika Aditama, 2010.

van der Vlies, Inge Cornelia. Het wetsbegrip en beginselen van behoorlijke regelgeving: het legaliteitsbeginsel. Denn Haag: Vuga, 1984.

Vanistendael, Frans. "Legal Framework for Taxation." In Tax Law Design and Drafting 1. International Monetary Fund (1996): 14.

Downloads

Published

2019-07-30

How to Cite

Tiranda, Y. M. (2019). Hak Preferensi Negara atas Utang Pajak di Indonesia: Analisis Yuridis-Filosofis. Lex Publica, 6(2), 17–25. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/118

Issue

Section

Articles