Kajian Yuridis tentang Sewa Menyewa Aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang Berbentuk Perseroan Terbatas: Studi Kasus pada PT. Senuk Jaya Husada

Authors

  • Edy Lisdiyono Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia
  • Setiyowati Setiyowati Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia
  • Elita Intan Wijayanti Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia

Keywords:

Peralihan Aset, Yayasan, Perseroan Terbatas, Notaris

Abstract

Undang-undang No. 28 Tahun 2004 perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dalam Pasal 5 ayat (1) menjelaskan bahwa kekayaan Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung. Faktanya, terdapat Rumah Sakit dari suatu Yayasan yang karena terdesak oleh kebutuhan peningkatan manajemen Rumah Sakit, Yayasan tersebut yang mengelola unit usaha Rumah Sakit membentuk PT untuk mengelola unit usaha Rumah Sakit. Dalam penelitian ini dibahas tentang peran Notaris dalam proses peralihan aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang berbentuk Perseroan Terbatas dan bagiamana mekanisme proses peralihan aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang berbentuk Perseroan Terbatas serta bagaimana tanggung jawab hukum organ yayasan dalam upaya peralihan aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang berbentuk Perseroan Terbatas. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil analisis disajikan secara Kualitatif. Data di lapangan diambil melalui wawancara dengan Pihak Yayasan dan Notaris yang membuat akta sewa menyewa tersebut. Hasil Penelitian ini adalah peran Notaris dalam peralihan aset tersebut adalah Notaris berperan sebagai pembuat perjanjian sewa menyewa atas tanah milik PT Husada kepada Rumah Sakit Khoirunissa. Mekanisme proses peralihan aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang berbentuk PT adalah melalui perjanjian sewa menyewa. PT Husada menyewakan assetnya berupa tanah dan disewa oleh Yayasan Khoirunisa yang diatasnya didirikan sebuah Rumah Sakit Yayasan bernama RSIA Umi Barokah.

Abstract

UU No. 28 of 2004 concerning Amendments to Law No. 16 of 2001 concerning Foundations, Article 5 paragraph (1) explains that the Foundations' assets are prohibited from being transferred or distributed directly or indirectly. There is a hospital from a foundation that, because of the need to improve hospital management, the foundation which manages the hospital business unit formed a PT to manage the hospital business unit. The formulation of the problem in this research is: 1) What is the role of the Notary in the process of transferring the assets of the hospital foundation to the hospital in the form of PT; 2) What is the mechanism for the transfer of assets from the Hospital Foundation to a Hospital in the form of a PT; 3) What is the legal responsibility of the foundation organs in the effort to transfer the assets of the Hospital Foundation to the hospital in the form of PT. This research is normative juridical research based on the main legal material by examining theories, concepts, legal principles, and legislation related to research. The results of the analysis are presented qualitatively. Data in the field was taken through interviews with the Foundation and the Notary who made the lease deed. The result of this research is that the role of the Notary in the transfer of assets is that the Notary acts as the maker of the lease agreement on the land owned by PT Husada to the Khoirunissa Hospital. The mechanism for the process of transferring the assets of the Hospital Foundation to the hospital in the form of a PT is through a lease agreement. PT Husada leases its assets in the form of land and is rented by the Khoirunisa Foundation, on which a Foundation Hospital was established named RSIA Umi Barokah. Each organ of the foundation carries out its authorities and obligations in good faith and honesty.

Keywords: Asset Transfer, Foundation, Limited Liability Company, Notary

References

Adjie, Habib, and Muhammad Hafidh. Yayasan: Memahami Pendirian-Perubahan-Pembubaran Yayasan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2016.

Ais, Chatamarrasjid. Masalah Pertanggung Jawaban Badan Hukum Yayasan Dalam Hal Melakukan Perbuatan Melawan Hukum/Curang. Bandung: Citra Aditya, 2007.

Ansori, Lutfil. "Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan." Jurnal Yuridis 2, no. 1 (2017): 135-150.

Ayuningtyas, Dumilah. "Interaksi dan Kepentingan Elit pada Perubahan Status Rumah Sakit Daerah Menjadi Perseroan Terbatas." Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial 2, no. 1 (2011): 47-62.

Chatamarrasjid Ais, 2007, Masalah Pertanggung Jawaban Badan Hukum Yayasan Dalam Hal Melakukan Perbuatan Melawan Hukum/Curang, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, halaman 21

Edong, John. Tinjauan Yuridis Perubahan Undang-undang Perseroan Terbatas. Palu: Tadulako University, 2014.

Hasil Wawancara dengan Ibu Notaris Anita pada 7 Juli 2022.

Muttalib, Abdul, Syamsiah Syamsiah, and Fitrianti Fitrianti. "Analisis Perhitungan Sewa Kamar Terhadap Peningkatan Pendapatan Pada Rumah Sakit Umum Haji Makassar." Jurnal Ekonomi Balance Fakultas Ekonomi Dan Bisnis 14, no. 1 (2018).

Nuh, Muhammad Syarif. "Hakikat pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan." Masalah-Masalah Hukum 41, no. 1 (2012): 50-58.

Pertiwi, Endah. "Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee Yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum Oleh Para Pihak." Jurnal Ius 6, no. 2 (2018): 246.

Saputra, I. Wayan Eka. Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Nominee Untuk Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada (Doctoral Dissertation), 2016.

Sufriadi. "Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia." Jurnal Yuridis 1, no. 1 (2017): 57-72.

Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, LN No.115 Tahun 2004, Pasal 5 Ayat (2) huruf a

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, LN No. Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, LN No. 153 Tahun 2009, Pasal 20 dan Pasal 21

Widijatmoko, Michael Josef. Peralihan Kepemilikan Aset Dari Yayasan Ke Perseroan Terbatas. Jakarta: Bintang Mandiri, 2017.

Yuhdi, Mohammad. "Peranan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan." Likhitaprajna 15, no. 1 (2013): 69-83.

Downloads

Published

2018-01-30

How to Cite

Lisdiyono, E., Setiyowati, S., & Wijayanti, E. I. (2018). Kajian Yuridis tentang Sewa Menyewa Aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang Berbentuk Perseroan Terbatas: Studi Kasus pada PT. Senuk Jaya Husada. Lex Publica, 5(1), 32–43. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/114

Issue

Section

Articles