Judicial Authority and the Role of the Religious Courts in the Settlement of Sharia Economic Disputes
DOI:
https://doi.org/10.58829/lp.7.2.2020.1-14Keywords:
Religious Courts, Sharia Economy, Legal Disputes, Judicial AuthorityAbstract
Regulations on the procedures for resolving sharia economic disputes are undeniable. The rapid development of sharia economics requires adequate and holistic regulations. The importance of regulations regarding procedures for resolving sharia economic disputes can also be understood from the notion of sharia economics or what is also known as Islamic economics. Islamic law regulates all human life as a whole. In principle, the settlement of sharia economic disputes is known by two methods. First, litigation settlement is the resolution of legal disputes or conflicts through the courts. Second, non-litigation settlement, which is the settlement of legal problems outside the judicial process. In providing justice for litigants, Religious Court judges are not only required to understand the sharia aspect but also have to understand the politics of economic law because sharia economics is part of national legal politics in general. Sharia economic law deals with two important aspects. The first is business, and the second is sharia law. The judges of the Religious Courts need to understand the political economy in the business world. All contracts will be tested with the conventional fiqh muamalah concept, even though some contracts practiced in Islamic banking currently have several products that are modifications of conventional fiqh concepts mixed with business concepts in the modern world through the epistemological approach of al-maslahah al-mursalah. In order to carry out its role in sharia economic dispute resolution, in line with community demands, the Religious Courts of the Supreme Court of the Republic of Indonesia has increased the human resource preparation program in the sharia economic law. Various efforts continue to be made, from technical guidance activities for religious court judges, certified sharia economic education and training to legal discussions with the theme of sharia economic law.
Abstrak
Pengaturan mengenai tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah tidak dapat dipungkiri, perkembangan ekonomi syariah yang pesat dan pesat memerlukan pengaturan yang memadai dan holistik. Pentingnya pengaturan mengenai tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah juga dapat dipahami dari pengertian ekonomi syariah atau yang juga dikenal dengan ekonomi syariah. Hukum Islam mengatur seluruh kehidupan manusia secara keseluruhan. Pada prinsipnya penyelesaian sengketa ekonomi syariah dikenal dengan dua cara. Pertama, penyelesaian litigasi, yaitu penyelesaian sengketa atau konflik hukum melalui pengadilan. Kedua, penyelesaian non-litigasi, yaitu penyelesaian masalah hukum di luar proses peradilan. Dalam memberikan keadilan bagi para penggugat, hakim Pengadilan Agama tidak hanya dituntut untuk memahami aspek syariah, tetapi juga harus memahami politik hukum ekonomi karena ekonomi syariah merupakan bagian dari politik hukum nasional pada umumnya. Hukum ekonomi syariah berkaitan dengan dua aspek penting. Pertama, aspek bisnis, kedua adalah aspek hukum syariah. Hakim Pengadilan Agama perlu memahami ekonomi politik dalam dunia bisnis. Semua akad akan diuji dengan konsep fiqh muamalah konvensional, meskipun beberapa akad yang dipraktikkan di perbankan syariah saat ini memiliki beberapa produk yang merupakan beberapa modifikasi konsep fiqh konvensional yang dipadukan dengan konsep bisnis di dunia modern melalui pendekatan epistemologi al-maslahah almursalah. Dalam rangka menjalankan perannya di bidang penyelesaian sengketa ekonomi syariah, sejalan dengan tuntutan masyarakat, Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia telah meningkatkan program penyiapan sumber daya manusia di bidang hukum ekonomi syariah. Berbagai upaya terus dilakukan, baik melalui kegiatan bimbingan teknis bagi hakim pengadilan agama, pendidikan dan pelatihan ekonomi syariah bersertifikat, hingga diskusi hukum dengan tema hukum ekonomi syariah.
Kata kunci: Pengadilan Agama, Ekonomi Syariah, Sengketa Hukum, Otoritas Pengadilan
References
Astanti, Dhian Indah, B. Rini Heryanti, and Subaidah Ratna Juita. “Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah.” Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata 5, no. 1 (2019): 167-180.
Berry, David. Pokok-pokok pikiran dalam sosiologi / David Berry; penerjemah, Paulus Wirutomo.. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Bustamam-Ahmad, Kamaruzzaman. "The aplication of Islamic law in Indonesia: the case study in Aceh.” Journal of Indonesian Islam 1, no. 1 (2007): 135-180.
Butt, Simon. Corruption and law in Indonesia. Routledge, 2017.
Chapra, Muhammad Umer. Masa depan ilmu ekonomi: sebuah tinjauan Islam. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Echols, John M., and Hasan Shadily. Kamus Inggris Indonesia, An English-Indoneisan Dictionary, Third Edition. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997.
Friedman, Lawrence M. The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation, 1975.
Karim, M. Rusli (ed.). “Berbagai Aspek Ekonomi Islam.” Yogyakarta: Tiara Wacana (1992).
Komarudin, Parman. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Melalui Jalur Non Ligitasi.” Al-Iqtishadiyah: Ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah 1, no. 1 (2014): 87-105.
Mujahidin, Ahmad. Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Nasikhin, Muh. “Perbankan Syariah & Sistem Penyelesaian Sengketanya.” Semarang: Fatawa Publishing (2010).
Nurhayati, Siti. “Eksistensi Peradilan Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/puu-x/2012 Tentang Penyelesaian Sengketa Perbankan Shariah.” Justicia Islamica 12, no. 1 (2015): 146475.
Perwiratama, Yonas. “Sistem Jual-Beli Kredit Motor Di UD Sabar Motor Ditinjau Menurut Hukum Islam.” PhD diss., Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2010.
Ridwan, Ridwan. “Legislasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Bingkai Hukum Nasional Indonesia.” In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, vol. 16, no. 01, pp. 95-111. 2016.
Siddiqi, Muhammad Nejatullah. Role of the state in the economy: An Islamic perspective. UK. The Islamic Foundation, 1992.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar (cetakan ke-44). Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Suadi, H. Amran, and M. SH. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik Ed Revisi. Vol. 1. Jakarta: Kencana, 2017.
Sukmana, Raditya (Chairman of the Department of Islamic Economics FEB Universitas Airlangga), Indonesian Waqf Bank and Pakistan Akhuwat Foundation, in Republika Daily, Friday, January 27 2017.
Sumantoro, Hukum Ekonomi. Jakarta: UI Press, 2008.
Zadjuli, Suroso Imam. “Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam.” Surabaya: Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga (1999).
Zaman, Hasanuz. “Economics Function of an Islamic State.” Leicester: The Islamic Foundation (1984).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The copyright holder of the article is the author(s). IJE has the right of publishing it both online and printed.