Jaminan Hukum atas Pengakuan dan Eksistensi Hak Ulayat pada Masyarakat Hukum Adat
Keywords:
Hak Adat, Masyarakat Hukum Adat, Jaminan Hukum, IndonesiaAbstract
Hak-hak masyarakat hukum adat harus diakui sebagaimana terlihat dalam Pasal 56 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) bahwa hak-hak masyarakat hukum adat akan diatur dalam undang-undang yang belum dilaksanakan. Karena tidak ada undang-undang yang mengatur tentang hak milik, pelaksanaan hak ulayat mengalami masalah, pengabaian hak bisa terjadi terhadap masyarakat adat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kemauan politik dan itikad baik dari pemerintah untuk mengakui hak-hak masyarakat adat. Meninggalkan hak ulayat dengan asumsi tergantung perkembangan zaman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penggunaan metode ini dimaksudkan untuk memperoleh data tentang pengetahuan dasar dan teori-teori yang dibahas secara tertulis dengan melakukan kajian hukum normatif yang digunakan untuk memberikan gambaran tentang realitas atau fenomena pengakuan Hak Ulayat oleh Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria yang kemudian dianalisis guna menjelaskan keberadaan hak ulayat hingga saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan keberadaan hak ulayat masih lemah. Selain itu, dalam rangka pembangunan sistem hukum tanah nasional, selain mengatur kedudukan hak ulayat, perlu diatur pula pengertian hak ulayat, subyeknya, bendanya, ciri-cirinya, batas-batasnya, hak dan kewajibannya yang melekat pada ulayat tersebut.
Abstract
The rights of indigenous peoples must be recognized in Article 56 of the Basic Agrarian Law (BAL), that the rights of indigenous peoples will be regulated in laws that have not been implemented. Because no law regulates property rights, implementing customary rights has problems for indigenous peoples. This condition shows that the government has no political will and good faith to recognize indigenous peoples' rights. Leaving Ulayat rights with the assumption that it depends on the times. This study uses a normative or library research method, which uses a normative juridical approach. This use is to obtain data about and theories discussed in writing by conducting a normative legal study which is used to provide an overview of the reality or phenomenon of knowledge of the recognition of Ulayat Rights by the State as regulated in Article 3 of the Basic Agrarian Law which is then analyzed to explain the existing customary rights to date. The results of the study indicate that in the legislation, customary rights are still weak. In addition, in the context of developing a national land law system, apart from regulating Ulayat rights, it is necessary to regulate the definition of Ulayat rights, their subjects, objects, characteristics, boundaries, rights, and obligations attached to these Ulayat.
Keywords: Customary Rights, Indigenous Law Communities, Legal Guarantees, Indonesia
References
Cardozo, Benjamin Nathan. The growth of the law. Vol. 88. London: Yale University Press, 1963.
Creswell, John W. Research design: pendekatan metode kualitatif, kuantitatif, dan campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.
Djojodiguno, M. Asas-asas hukum adat. Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, 1964.
Ehrlich, Eugene, and Klaus A. Ziegert. Fundamental principles of the sociology of law. London: Routledge, 2017.
Flambonita, Suci, and Hamonangan Albariansyah. Pokok-Pokok Hukum Adat. Palembang: Universitas Sriwijaya, 2010.
Gurvitch, Georges. Sociology of law. New Jersey: Transaction publishers, 1942.
Hadikusuma, Hilman. Sejarah hukum adat Indonesia. Bandung: Alumni, 1978.
Ismira, Andi. Global Indigeneous People Political Movement in National Context of Indonesia: A Nationalism and Human Rights Approach. Atlantis Press, 2017.
Kantorowicz, Hermann. The definition of law. Cambridge: Cambridge University Press, 2014.
Mirwati, Yulia. Wakaf tanah ulayat dalam dinamika hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016; Manullang, E. Fernando M. Selayang Pandang: Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
Mirwati, Yulia. Wakaf tanah ulayat dalam dinamika hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Peters, Antonie AG, and Koesriani Siswosoebroto. Hukum dan Perkembangan Sosial Buku Teks Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Harapan, 1988.
Poespasari, Ellyne Dwi. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.
Pound, Roscoe. Social control through law. New Jersey: Transaction Publishers, 1997.
Rasjidi, H. Lili. Dasar-dasar filasafat dan teori hukum. Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2004.
Rato, Dominikus. Hukum benda dan harta kekayaan adat. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2016.
Sembiring, Rosnidar. Hukum pertanahan adat. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Theo Huijbers, O. S. C. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Penerbit Yayasan Kanisius, 1982; Soemadiningrat, R. Otje Salman. Filsafat hukum: perkembangan & dinamika masalah. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Tobing, Gindo L. "Hukum Adat Sebagai Pranata Hukum Penyelesaian Perselisihan Melalui Musyawarah Mufakat Dalam Lingkungan Masyarakat." to-ra 2, no. 3 (2016): 401-412.
Utomo, Laksanto. Hukum Adat. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2016.
Wignjodipuro, Surojo. Pengantar dan azas-azas hukum adat. Bandung: Alumni, 1973.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.