Proses dan Bentuk Penataan Ruang Masyarakat Hukum Adat Arfak Papua Barat dalam Perspektif Penataan Ruang Nasional
Keywords:
Penataan ruang, Masyarakat Hukum Adat, PapuaAbstract
Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Indonesia khususnya MHA Arfak Papua Barat memiliki kearifan lokal (local wisdom) tentang penataan ruang. Kearifan lokal penataan ruang MHA perlu digali melalui penelitian dan pengkajian yang mendalam dalam rangka penataan ruang nasional dan daerah, guna sinergitas dan meminimalisasi perebutan ruang yang seringkali terjadi akibat pelaksanaan pembangunan yang tidak populis dan demokratis. Penataan ruang MHA Arfak Papua Barat, pada jaman dahulu dilakukan oleh para leluhur melalui ritual guna mendapat petunjuk dari sang penguasa jagad dalam rangka keberlanjutan dan keseimbangan kosmis. Saat ini dalam konteks pembangunan nasional, proses dan bentuk penataan ruang itu dilakukan berdasarkan musyawarah MHA dengan pertimbangan tanah, hutan adalam ibu (mama) dan pertimbangan ekologis, berupa kawasan lindung, kawasan produksi dan kawasan budidaya.
Abstract
Indigenous Law Communities (Masyarakat Hukum Adat/MHA) in Indonesia, especially MHA Arfak West Papua, have local wisdom about spatial planning. Local wisdom of MHA spatial planning needs to be explored through in-depth research and assessment in the context of national and regional spatial planning to synergize and minimize space struggles that often occur due to unpopular and democratic development implementation. The spatial arrangement of the MHA Arfak West Papua, in ancient times, was carried out by the ancestors through rituals in order to get instructions from the ruler of the universe in the context of cosmic sustainability and balance. Currently, in the context of national development, the process and form of spatial planning are carried out based on MHA deliberations with considerations of land, forest in the mother (mama), and ecological considerations in the form of protected production areas and cultivation areas.
Keywords: Spatial planning, Customary Law Community, Papua
References
Bahar, Saafroedin. Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Jakarta: Sekretariat Negara RI, 1933.
Budiharjo, Eko. Pendekatan Sistem dalam Tata Ruang dan Pembangunan Daerah untuk Meningkatkan Ketahanan Nasional. Yogyakarta: Gajah Mada Universty Press, 1995.
Erari, Karel Phil. Tanah kita, hidup kita: hubungan manusia dan tanah di Irian Jaya sebagai persoalan teologis: eko teologi dalam perspektif Melanesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999.
H. M. Arba, and M. SH. Hukum tata ruang dan tata guna tanah: prinsip-prinsip hukum perencanaan penataan ruang dan penatagunaan tanah. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Hammar, Roberth K. R. Implikasi Penataan Ruang Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (Doctoral Dissertation), 2011.
Hammar, Roberth K. R. Penataan Ruang Berbasis Kearifan Lokal. Yogyakarta: Calpulis, 2017.
Hammar, Roberth K. R. Perlindungan Hak-hak Rakyat Atas Tanah dalam Perspektif Tata Ruang Kota. Manokwari: Erikson Triit Press, 2008.
Hammar, Roberth, K. R. Hukum Kewarisan Adat Suku Ihandin di Kabupaten Fakfak. Manokwari: Skripsi STIH Manokwari. 1989.
Hasni, Muhammad. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.
Kartasasmita, Ginanjar. Pembangunan Untuk Rakyat. Jakarta: Cides, 1996.
Kawer, Godlief J. William, Agus Andrianto, Krystof Obidzinsky, Edison Giay, Noach Wamebu and Rudi Andatu, Victor Mambor. Studi Kasus: Rencana Pembangunan Pelabuhan Peti Kemas Depapre Kabupaten Jayapura Provinsi Papua. Tabloid Jubi, 2008. https://tabloidjubi.wordpress.com/2008/01/09/studi-kasus-rencana-pembangunan-pelabuhan-peti-kemas-depapre-kabupaten-jayapura-provinsi-papua/.
Laksono, P. M., A. Rianti, A. Hendrijani, B. Gunawan, A. Mandacan, and M. Mansoara. Igya Ser Hanjop Masyarakat Arfak dan Konsep Konservasi. Yogyakarta: KEHATI, PSAP-UGM, YBLBC, 2001.
Manan, Bagir. Menyongsong fajar otonomi daerah. Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2001.
Ridwan, H. Juniarso, and Sodik, Achmad. Hukum Tata Ruang, dalam konsep kebijakan otonomi daerah. Bandung: Nuansa, 2016.
Sulastri, Ni Putu Arie, and IG Nyoman Guntur. "Sistem Tenurial Tanah Adat di Bali: Studi Tanah Pekarangan Desa di Desa Pakraman Beng." BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan 38 (2013): 285-299.
Sumardjono, Maria S. W. Kewenangan Negara untuk Mengatur dalam Konsep Penguasaan Tanah oleh Negara. Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM, 1998.
Tinjabate, Christin. ”Masyarakat Adat Tobaku Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam”, dalam Nur Rachmat (Penyunting) Mengungkap Kearifan Lingkungan Sulawesi Tengah. Makassar: Masagena Press, 2008.
Yunus Wahid. Pengantar Hukum Tata Ruang. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Yusuf, Asep Warlan. Pranata Pembangunan. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan, 1997.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.