PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG YANG DILAKUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Keywords:
Penemuan Hukum (Rechtsvinding), Mahkamah KonstitusiAbstract
Perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945, melahirkan dan memberikan kewenangan kepada lembaga Mahkamah Konstitusi sejak Agustus 2003. Indonesia mulai memantapkan diri untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional modern. Setiap undang-undang yang dinilai melanggar Undang Undang Dasar 1945 pasca amandemen dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji konstitusionalitasnya (constitutional review) oleh hakim konsitusi. Pelem- bagaan mekanisme pengujian undang-undang (judicial review) yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu wujud dari adanya pemurnian atau purifikasi sistem pemerintahan presidensial di Indonesia setelah dilakukannya empat kali (1999-2002) perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi tiga kewenangannya, yaitu memutus pengujian undang-undang atas Undang-Undang Dasar 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum dan kemudian termasuk pula perselisihan pemilihan kepala daerah menyusul diberikannya kewenangan memutus sengketa pemilihan kepala daerah kepada Mahkamah Kons- titusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya menguji konstitusionalitas un- dang-undang telah memberi akses bagi warga negara Indonesia untuk memperjuang-kan hak-hak konstitusional mereka.
References
Abdoel Gani, Sistem Hukum di Indonesia, Airlangga UP, Surabaya, 1999.
Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Arinanto, Satya, Nunik Triyanti, Memahami Hukum: Dari Kontruksi sampai Implimentasi, Rajawa- li Press, Jakarta, 2009.
Arinanto, Satya, Politik Hukum Pembangunan Hukum Nasional dalam Era Pasca Reformasi, Paper dalam acara Pengukuan Jabatan Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Paper ini merupakan salah satu bahan kajian untuk mata kuliah yang diampu beliau pada kuliah program Doktor Ilmu Hukum Pancasarjana Universitas Borobudur, Semester Ganjil 2011.
Aswanto, Kedudukan Hakim Konstitusi Dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Cempaka Media, Jakarta, 2006.
Dahlan Thaib, Kewenangan Lembaga Tinggi Negara, Jakal Press, Yogyakarta, 2006.
Dahlan Thaib, Lembaga Tinggi Negara Di Era Reformasi, Cakra Buana Press, Yogyakarta, 2005. Edi Suryono, Regulasi Hukum ,Politik dan Demokrasi, Wacana Media Press, Bandung, 2003.
Fatkhurohman, Dian Aminudin, dan Sirajuddin, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, Citra Aditya Bakti,Bandung, 2004.
Hermasyah Adiwijata, Pengantar Filsafat Hukum, Jakal Press, Yogyakarta, 2004. Hermasyah, Demokrasi di Negara Hukum, Cakra Media Press, Surakarta, 2005.
Isrok Mahardi, Politik Hukum Ketatanegaraan Pasca Reformasi, Brawijaya Press, Malang, 2009
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.
Jimly Asshiddiqie, Menegakkan Tiang Konstitusi, Memoar Lima Tahun Kepemimpinan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. di Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepanite- raan MKRI, 2008.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2005.
Jimly Asshiddiqie, Model-model Pengujian Konstitusional Diberbagai Negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang di Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Ke- paniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa'at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Pers, 2006.
Jimly Asshiddiqie dan Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Joko Pranowo, Kedudukan Hukum Mahkamah Konstitusi, Gama UP, Yogyakarta, 2006. Lili Rasjidi dkk, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2010.
Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2006. Munafrizal Manan, Dinamika Demokrasi dan Politik Nasional Pasca Orde Baru, Pustaka Jaya Abadi, Yogyakarta, 2008.
Rifai,Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Roestandi,Achmad, Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Roestandi, Achmad "Peran dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi", Jurnal Konstitusi, Volume 3, Nomor 1, Februari 2006.
Salim SH,MS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2010.
Santiago, Faisal, Pengantar Ilmu Hukum, Cintya Press, 2014.
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 telah melahirkan Pasal 24 ayat (2).
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2002, disahkan Pasal III Aturan Pera- lihan Undang-Undang Dasar 1945.
TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.