URGENSI MENGHIDUPKAN KEMBALI GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA DALAM KONSTITUSI

Authors

  • Rahmat Muhajir Nugroho Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta

Keywords:

urgensi, garis-garis besar haluan negara, konstitusi

Abstract

Garis-garis besar haluan negara yang diusulkan oleh penulis adalah GBHN yang dapat memberikan arah dan pedoman bagi pembangunan nasional secara holistik, berjangka panjang dan sistematis. Semacam blue print Negara Indonesia, yang disepakati oleh seluruh elemen bangsa untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. GBHN merupakan penjabaran dari cita-cita dan tujuan nasional dan menjadi ruh, kaidah serta guidence bagi setiap pemimpin agar pembangunan nasional di Negara Indonesia tetap berjalan secara berkesinambungan dan tidak berbelok arah mengikuti hasrat dan selera pemimpin pada setiap periode kepemimpinannya. Dititik inilah urgensi merumuskan kembali GBHN menemukan relevansinya.

References

Arend Lijphart, (1995), Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, Jakarta : PT Raja grafindo.

Hartono Hadisuprapto, (2001), Pengantar Hukum Indonesia, Edisi keempat, Cetakan Kelima, Yogyakarta : Liberty.

Jimly Asshiddiqie, (2005), Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta : Konstitusi Press.

Moh.Mahfud MD, (2007), Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: LP3ES

Ni‟matul Huda, (2009), Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.

Internet

SaldiIsra, (2016), http://nasional.kompas.com/read/2016/01/12/15320071/Wacana.Menghidupkan.GBHN?, diakses 7 September 2016.

Sulardi, 2016, www.tempo.co/read/kolom/2016/08/31/2380/gbhn-dan-sistem-presidensial, diakses 7 September 2016

http://nasional.kompas.com/read/2016/01/24/04570071/Golkar.Ingin.Hidupkan.Kembali.GBHN.seb agai.Blueprint.Sistem.Pembangunan.Nasional, diakses tanggal 22 Maret 2017

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum dan sesudah amandemen)

Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Downloads

Published

2017-05-29

How to Cite

Nugroho, R. M. (2017). URGENSI MENGHIDUPKAN KEMBALI GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA DALAM KONSTITUSI. Lex Publica, 3(2), 599–606. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/66

Issue

Section

Articles