KEWAJIBAN PENGANGKUT KEPADA PIHAK YANG MENDERITA KERUGIAN DALAM UNDANG-UNDANG PENERBANGAN NASIONAL

Authors

  • Ahmad Sudiro Universitas Tarumanagara, Jakarta

Keywords:

Kewajiban Pengangkut, Kecelakaan Pesawat Udara, Ganti Kerugian

Abstract

Angkutan udara merupakan salah satu moda transportasi yang paling banyak diminati masyarakat Indonesia saat ini, karena aspek kecepatan dan keselamatan lebih terjamin. Namun demikian masih sering terjadi kecelakaan pesawat atau peristiwa lain yang menimbulkan kerugian terhadap penumpang sebagai konsumen dalam penyelenggaraan penerbangan nasional. Apabila terjadi peristiwa semacam ini, maka perusahaan penerbangan sebagai pengangkut berkewajiban untuk menyelesaikan tanggung jawab dalam pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang menderita kerugian berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Downloads

Published

2014-11-21

How to Cite

Sudiro, S. (2014). KEWAJIBAN PENGANGKUT KEPADA PIHAK YANG MENDERITA KERUGIAN DALAM UNDANG-UNDANG PENERBANGAN NASIONAL. Lex Publica, 1(1), 12–24. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/6

Issue

Section

Articles