PERJANJIAN TERAPEUTIK DALAM PENGAMBILAN TINDAKAN MEDIK PADA PASIEN GANGGUAN JIWA PSIKOTIK (Studi di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang)

Authors

  • Restu Prastiwi Universitas Kristen Cipta Wacana, Malang

Keywords:

perjanjian terapeutik, tindakan medik, pasien gangguan jiwa psikotik

Abstract

Perjanjian Terapeutik dalam pelaksanaannya memerlukan persetujuan tindakan medik sebagai wujud atau syarat subyektifnya. Persetujuan tindakan medik atau persetujuan tindakan kedokteran merupakan persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Dalam persetujuan tindakan medik atau tindakan kedokteran pada pasien gangguan jiwa psikotik memiliki karakteristik yang khusus karena pasien gangguan jiwa psikotik termasuk dalam kriteria tidak cakap/tidak kompeten.Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan  penelitian  yang  berjudul  ―Perjanjian  Terapeutik  dalam  Pengambilan  Tindakan  Medik pada Pasien Gangguan Jiwa Psikotik (Studi di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang).‖ Adapun perumusan masalah yang diteliti adalah apakah dasar pelaksanaan perjanjian terapeutik dalam pengambilan tindakan medik pada pasien gangguan jiwa psikotik di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, apakah ada batas waktu persetujuan tindakan medik dalam pengambilan tindakan medik pada pasien gangguan jiwa psikotik di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang diberikan oleh pengampunya.

Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Untuk memecahkan atau menjawab masalah yang telah ditengahkan dalam rumusan masalah sebagai objek penelitian maka digunakan pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam analisis bahan hukum dipergunakan analisa kualitatif.

Pelaksanaan perjanjian terapeutik dalam pengambilan tindakan medik pada pasien gangguan jiwa psikotik di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang menggunakan kebijakan/prosedur tentang persetujuan tindakan medik yang telah dibuat oleh rumah sakit. Namun kebijkan/prosedur tersebut mengacu pada aturan lama yang sudah tidak berlaku karena adanya aturan baru yang sudah terbit menggantikan aturan lama tersebut. Dan kebijakan/prosedur tentang kriteria pasien gangguan jiwa psikotik yang memerlukan pengampu dan batas waktu persetujuan tindakan medik diberikan oleh pengampunya belum dimiliki oleh rumah sakit sehingga perlu untuk segera dibuat sebagai acuan bagi para dokter.

References

Buku

Amrullah, M. Amin, Panduan Menyusun Proposal Skripsi, Tesis dan Disertasi, Cetakan pertama, Smart Pustaka, Jakarta, 2013

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ketiga, Rineka Cipta, Jakarta, 2001 Chazawi, Adami, Malpraktik Kedokteran (Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum), Edisi pertama,

Cetakan pertama, Bayumedia Publishing, Malang, 2007

Guwandi, J., Medical Error dan Hukum Medis, Cetakan kedua, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2007

Hanafiah, M. Jusuf dan Amri Amir, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi keempat, Cetakan pertama, EGC, Jakarta, 2009

Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Edisi pertama, Cetakan kedua, Kencana, Jakarta, 2011

Isfandyarie, Anny, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter Buku 1, Cetakan keenam, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2011

Kaplan, Harold I., Benjamin J. Sadock dan Jack A. Grebb, Sinopsis Psikiatri, Jilid 1, (Terjemahan Widjaya Kusuma), Bina Rupa Aksara, Tangerang, 2010

Koeswadji, Hermien Hadiati, Hukum untuk Perumahsakitan, Cetakan pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Komalawati, Veronica, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan dalam Hubungan Dokter dan Pasien) Suatu Tinjauan Yuridis, Cetakan kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Maramis, Willy F. dan Albert A. Maramis, Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa, Edisi kedua, Cetakan pertama, Airlangga University Press, Surabaya, 2009

Marbun, Rocky, et al., Kamus Hukum Lengkap, Cetakan pertama, Visi media, Jakarta, 2012 Maslim, Rusdi, Buku Saku Diagnosis Gangguan Jiwa Rujukan Ringkas dari PPDGJ-III, Bagian

Ilmu Kedokteran Jiwa FK-Unika Atma Jaya, Jakarta, 1998

Ohoiwutun, Y.A. Triana, Bunga Rampai Hukum Kedokteran (Tinjauan dari Berbagai Peraturan Perundangan dan UU Praktik Kedokteran), Edisi pertama, Cetakan kedua, Bayumedia Publishing, Malang, 2008

Soepardan, Suryani dan Dadi Anwar Hadi, Etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan, Cetakan pertama, EGC, Jakarta, 2008

Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan keduabelas, Intermasa, Jakarta, 1990

Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan keduapuluh delapan, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996

Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia,

Edisi kedua, Cetakan kesepuluh, Balai Pustaka, Jakarta, 1999

Wiradharma, Danny, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Cetakan pertama, Binarupa Aksara, Jakarta, 1996

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 254/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor HK.00.06.3.5.1866 Tahun 1999 tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik (informed consent)

Surat Keputusan Direktur Utama RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Nomor YM.01.01/ VII.2/078/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)

Kebijakan Direktur Utama RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Tahun 2011 tentang Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)

Prosedur Tetap RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Nomor 02 – 5 – 4 – 01 Tahun 2011 tentang Prosedur Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent)

Downloads

Published

2016-05-28

How to Cite

Prastiwi, R. (2016). PERJANJIAN TERAPEUTIK DALAM PENGAMBILAN TINDAKAN MEDIK PADA PASIEN GANGGUAN JIWA PSIKOTIK (Studi di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang). Lex Publica, 2(2), 313–326. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/37

Issue

Section

Articles