EVOLUSI TEKNOLOGI INFORMASI BERBASIS INTERNET DAN KEBIJAKAN PERBANKAN DALAM BINGKAI PRIVACY

Authors

  • Endah Nawangsasi Sukarton Universitas Pancasila, Jakarta

Keywords:

Teknologi informasi, kebijakan perbankan

Abstract

Evolusi pada era globalisasi didefinisikan sebagai perubahan (pertumbuhan, perkembangan) secara berangsur-angsur dan perlahan-lahan yang membawa dampak positif bagi kehidupan. Teknologi merupakan keseluruhan sarana yang juga sebagai fasilitator utama dalam rangka menyediakan segala yang dibutuhkan bagi keseharian hidup manusia (gadjeting life style). Informasi berbasis teknologi seperti komputer, elektronik, dan telekomunikasi, adalah bertugas mengolah dan men- distribusikan informasi dalam bentuk digital. Sejalan dengan kemajuan zaman, bank dalam mem- berikan pelayanan kepada masyarakat telah memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi. Masya- rakat dalam berinteraksi dengan finansial-nya tidak lagi dalam bentuk konvensional, namun dengan berbasis digital. Baik berupa EDC (electronic data capture), maupun melalui ATM (automatic teller machine). Sehubungan dengan hal tersebut, menjadi kewajiban merahasiakan nasabah pe- nyimpan dan simpanannya. Di Indonesia payung hukum mengenai rahasia bank telah ditetapkan oleh pemerintah dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 23 Tahun 1960 Tentang Rahasia Bank, Undang-Un- dang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Adapun pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Ta- hun 1998, Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Dengan demikian kebijakan per- bankan dalam bingkai privacy harus berdasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan dasar hukum yang telah disebutkan di atas.

References

Allan Westin, Privacy and Freedom, Atheneum, 1967

Abdulkadir Muhammad, ―Hukum Perusahaan Indonesia‖, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1999

-------------, “Hukum dan Penelitian Hukum‖, PT. Citra Adytia Bakti, Bandung, 2004

Abdul Halim BarkatullahTeguh Prasetyo, “Bisnis E-Commerce Studi dalam system Keamanan dan

Hukum di Indonesia‖, Pusataka Pelajar, 2005

Ade Arthesa & Edia Handiman, “Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank‖, PT. Indeks Kelom- pok Gramedia, Jakarta, 2006

Ahmad Ramli, “Cyber Law dan HAKI dalam sistem hukum Indonesia” PT Refika Aditama, Ban- dung, 2006.

A. Downing, Douglas. Dictionary of Computer and Internet Term, Tenth Edition. Barron's Business Guides, 2009.

Almagor-Raphael Cohen.Internet History. International Journal of Technoethics, 2(2),45-64, April- June 2011.

Brown, Valerie J. Atkinson. Legal Research Via Internet.Canada: Thomson Delmar Learning,2001. Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi Keempat.

Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, Desember 2014.

Elias, Stephen dan Susan Levinkind. Legal Research How to Find & Understand the Law, Fourteenth Edition, Nolo, 2007.

Herskowitz, Suzan D., & James E. Duggan. Legal Research Made Easy, 4th edition. Sphinx Pub- lishing, 2002.

Hutchinson, Terry.Researching and Writing in Law. Lawbook Co, 2002.

Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Forum Komunikasi Direksi Kepatuhan Perbankan (FKDKP), Me- nguasai Fungsi Kepatuhan Bank: Modul Sertifikasi Compliance & Anti Money Laundering Officer, Edisi Pertama, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2015.

Reitz, Joan M. ODLIS: Online Dictionary of Library and Information Science. 2002.

Supramono, Gatot. Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis. Jakarta: Ri- neka Cipta, 2009.

Susanti, Dyah Ochtorina dan Aan Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research), Cetakan Pertama.

Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Un- dang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/ 19/ PBI/ 2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 23 Tahun 1960 Tentang Rahasia Bank.

Surat Menteri Keuangan Nomor 25/MK/IV/7/1969 tanggal 24 Juli 1969.

Downloads

Published

2015-11-27

How to Cite

Sukarton, E. N. (2015). EVOLUSI TEKNOLOGI INFORMASI BERBASIS INTERNET DAN KEBIJAKAN PERBANKAN DALAM BINGKAI PRIVACY. Lex Publica, 2(1), 221–230. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/26

Issue

Section

Articles