MINIMALISASI DISPARITAS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI AJARAN DUALISTIS
Keywords:
Disparitas PidanaAbstract
Menjatuhkan suatu pidana atau suatu tindakan, adalah suatu perbuatan yang diarahkan pada suatu tujuan. Dan ini adalah sangat penting sekali bagi hakim yang mengadili juga mengetahui tentang arti dari apa yang telah dilakukannya/diputuskannya. Arti pertanggungan jawab pidana disini adalah keputusan dalam apa yang harus dilakukan dalam keadaan konkrit terhadap pelaku delik. Suatu hukum pidana berdasarkan kesalahan hanya dapat diberi isinya oleh pertimbangan-pertimbangan berdasarkan tujuan kemanfaatannya. Hubungan antara tujuan dan keputusan untuk mewujudkan tujuan itu dengan suatu cara tertentu akan mendapatkan tempatnya yang lebih baik. Demikian, jika ada pelanggaran norma hukum (undang-undang) dan ada sanksinya, selalu akan ada pertanggungan jawab pidana. Pertanggungan jawab pidana dapat terjadi dalam bentuk penjatuhan sanksi berupa pidana mati, memenjarakan, menjatuhkan suatu denda, dan pelbagai bentuk-bentuk lainnya. Dasar bagi pertanggungan jawab pidana ini adalah kesalahan, yang hanya muncul / ada karena keharusan adanya suatu aksi yang harus dibenarkan pula. Ada suatu ikatan yang logis antara kesalahan dan apa yang menyusul kemudiannya. Kesalahan harus merupakan dasar, merupakan alasan, merupakan tujuan, merupakan ratio daripada sanksi yang harus dipertanggungjawabkan untuk dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Penerobosan harus dilaksanakan atas struktur tersebut dengan menegaskan bahwa menjatuhkan suatu pidana atau tindakan adalah suatu tindakan dengan mana Hakim mampu memberikan putusan yang rasional tentang kerangka/gambaran mengenai apakah selanjutnya yang akan terjadi dengan terhukum, dan kerangka ini dapat bersifat luas atau sempit. Disinilah diperlukan hakim yang harus benar-benar dengan tepat mengetahui keputusan yang bagaimanakah yang dihasilkannya dan manfaatnya bagi terpidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2015 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.