Child Perpetrators of Drug Crimes: Legal Protections and Effectiveness in Indonesian Juvenile Justice

Authors

  • Hasnah Aziz Faculty of Law, Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Indonesia
  • Imam Rahmaddani Faculty of Law, Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Indonesia
  • Kuntadi Kuntadi Attorney General's Office of Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58829/lp.9.2.2022.102-117

Keywords:

Children, Drug abuse, Juvenile justice, Legal protection, Narcotics

Abstract

Abstract. The widespread prevalence of drug abuse has reached various segments of society, penetrating even remote villages and influencing children whose cognitive abilities are still developing and are easily susceptible. This research aims to achieve two objectives: firstly, to investigate and analyze legal protection efforts for children involved in drug abuse, and secondly, to understand and analyze the forms of legal protection within the juvenile justice system. The study adopts a Juridical Normative approach with a descriptive analytical research specification, outlining the relevant legislation in connection with legal theories and the practical implementation of positive law related to issues concerning children involved in drug abuse. The research consists of two stages in library research and field research. Conclusions are drawn using a qualitative juridical normative method. The findings indicate that, firstly, legal protection efforts for children can take the form of safeguarding their freedom and fundamental rights. In the context of child protection in Indonesia, Law No. 35 of 2014 concerning Amendments to Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection has been enacted. To protect children from drug abuse, Indonesia has also implemented Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. Secondly, the forms of protection provided to children as perpetrators of drug abuse crimes within the juvenile criminal justice system in Indonesia, based on Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, allow for the processing of any child committing a criminal act through the legal process, including children involved in drug abuse, who may undergo formal criminal justice proceedings.

Abstrak. Penyalahgunaan narkoba yang merajalela telah mencapai berbagai lapisan masyarakat, bahkan menembus desa-desa terpencil dan memengaruhi anak-anak yang kemampuan kognitifnya masih berkembang dan mudah terpengaruh. Penelitian ini bertujuan untuk mencapai dua tujuan: pertama, untuk menyelidiki dan menganalisis upaya perlindungan hukum bagi anak-anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan kedua, untuk memahami dan menganalisis bentuk perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini mengadopsi pendekatan Normatif Yuridis dengan spesifikasi penelitian analitis deskriptif, menguraikan perundang-undangan yang relevan terkait teori-teori hukum dan implementasi praktis hukum positif yang berkaitan dengan masalah anak-anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penelitian ini terdiri dari dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Kesimpulan diambil dengan menggunakan metode normatif yuridis kualitatif. Temuan menunjukkan bahwa, pertama, upaya perlindungan hukum bagi anak dapat berbentuk menjaga kebebasan dan hak-hak dasar mereka. Dalam konteks perlindungan anak di Indonesia, telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk melindungi anak-anak dari penyalahgunaan narkoba, Indonesia juga menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, bentuk perlindungan yang diberikan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memungkinkan pemrosesan anak yang melakukan tindak pidana melalui proses hukum, termasuk anak-anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yang mungkin menjalani proses peradilan pidana formal.

Kata kunci: Anak, Penyalahgunaan narkoba, Peradilan anak, Perlindungan hukum, Narkotika

References

Ariani, Nevey Varida. “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak.” Jurnal Media Hukum 21, no. 1 (2014): 107-122.

Ariani, Ni Made Ita, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Curanmor yang dilakukan Oleh Anak di Kabupaten Buleleng (Studi Kasus Perkara Nomor: B/346/2016/Reskrim).” Jurnal Komunitas Yustisia 2, no. 2 (2019): 100-112.

Arief, Barda Nawawi. Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: PT Prenada Media Group, 2016.

Atmasasmita, Romli. Peradilan Anak Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1997.

Cahyo, Rico Nur, and Irma Cahyaningtyas. “Kebijakan Hukum Pidana Tentang Diversi Terhadap Anak Pelaku Recidive Guna Mencapai Restorative Justice.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 2 (2021): 203-216.

Carr, Alan. “The evidence base for family therapy and systemic interventions for child‐focused problems.” Journal of family therapy 36, no. 2 (2014): 107-157.

Dyregrov, Kari, and Lillian Bruland Selseng. ““Nothing to mourn, He was just a drug addict”-stigma towards people bereaved by drug-related death.” Addiction research & theory 30, no. 1 (2022): 5-15.

Gunannanda, Ni Kd Saras Iswari, and Anak Agung Ngurah Wirasila. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Menggunakan Narkotika.” Jurnal Kertha Desa 9, no. 6 (2021): 66–73.

Hidayat, Syahriful Khaerul. “Urgensi Diversi dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Tindak Pidana Narkotika= The Urgency of Diversion in Realizing Restorative Justice for Children Who are in Conflict with the Law in Narcotics Crimes.” PhD diss., Universitas Hasanuddin, 2021.

Hogue, Aaron, Craig E. Henderson, Timothy J. Ozechowski, and Michael S. Robbins. “Evidence base on outpatient behavioral treatments for adolescent substance use: Updates and recommendations 2007–2013.” Journal of Clinical Child & Adolescent Psychology 43, no. 5 (2014): 695-720.

Kiswanto, Bimo Bayu Aji, and Anis Mashdurohatun. “The Legal Protection Against Children Through A Restorative Justice Approach.” Law Development Journal 3, no. 2 (2021): 223-231.

KPAI. 2022. “No Title.” kpai.go.id. https://bankdata.kpai.go.id/.

Liahaugen Flensburg, Olivia, Björn Johnson, Johan Nordgren, Torkel Richert, and Bengt Svensson. ““Something wasn’t right”—parents of children with drug problems looking back at how the troubles first began.” Drugs: Education, Prevention and Policy 29, no. 3 (2022): 255-264.

Marpaung, Devi Siti Hamzah. “Bahaya Narkoba serta Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kabupaten Purwakarta.” Jurnal Hukum POSITUM 4, no. 1 (2019): 98-115.

Nemati, Zeinab, and Hossein Matlabi. “Assessing behavioral patterns of Internet addiction and drug abuse among high school students.” Psychology research and behavior management (2017): 39-45.

Nugraha, Winda, and Susilo Handoyo. “Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Anak di Kota Balikpapan.” Journal de Facto 6, no. 1 (2019):1-20.

Rachmawati, Laila Dyah. “Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum 7, no. 1 (2021): 117-128.

Simatupang, Rajarif Syah Akbar, Abdul Hakim Siagian, and Rizkan Zulyadi. “Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi Studi di Polresta Deli Serdang.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 5, no. 2 (2022): 1137-1146.

Tantra, I. Wayan Govinda, Made Minggu Widiantara, and Luh Putu Suryani. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Kurir dalam Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 2 (2020): 215-220.

Varadan, Sheila. “The Principle of Evolving Capacities under the UN Convention on the Rights of the Child.” The International Journal of Children’s Rights 27, no. 2 (2019): 306-338.

Waty, Mega. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Penerbangan di Indonesia.” Jurnal Gagasan Hukum 2, no. 01 (2020): 34-51.

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

Aziz, H., Rahmaddani, I., & Kuntadi, K. (2022). Child Perpetrators of Drug Crimes: Legal Protections and Effectiveness in Indonesian Juvenile Justice. Lex Publica, 9(2), 102–117. https://doi.org/10.58829/lp.9.2.2022.102-117

Issue

Section

Articles