NASIONALISASI HUKUM PIDANA DAN HUKUM ACARA PIDANA DAN KEHARUSAN PERADABAN
Keywords:
Normalisasi Hukum PidanaAbstract
Berlakunya aturan hukum dalam masyarakat, tidak dengan sendirinya akan terbentuk tata hubungan masyarakat yang sesuai dengan cita ideal dari keinginan luhur para pembentuk UUD 1945. Keadilan merupakan suatu kebaikan, yang mengatasi semuanya, sekaligus merangkai hak hak individu yang saling memberikan manfaat. Melalui pembaharuan hukum pidana Materiil dan Formiil, sekarang ini, sedang dalam agenda dan prioritas utama. Hukum pidana Indonesia, merupa- kan suatu pergulatan pemikiran oleh para ahli, cerdik pandai dibidangnya, yang telah menggagas pemberlakuan cita cita, hukum pidana yang ideal, untuk kemanusiaan. Hukum pidana baru akan menyongsong semangat berhukum bagi generasi, reformasi hukum pada kancah restorasi bangsa, menuju peradaban milinium berikutnya, bangsa dan generasinya, akan selalu tampil membangga- kan, sebagaimana para pendahulunya yang sangat mulia dan terpuji dikancah pergaulan dan kemajuan di dunia internasional. Pembaharuan KUHP dan KUHAP, sebagai karya anak bangsa yang terbaik dibidangnya, mengisi rentang sejarah peradaban bangsa. Bangsa Indonesia, yang sejajar dalam pergaulan dunia, yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang universal, melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia, dengan hukum pidana yang sesuai dengan keperibadian bangsa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2015 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.