Paradigm of Justice in Law Enforcement in the Philosophical Dimensions of Legal Positivism and Legal Realism
DOI:
https://doi.org/10.58829/lp.8.2.2021.65-74Keywords:
Law Enforcement, Legal Positivism, Legal Realism, JusticeAbstract
Legal positivism is widely embraced in modern law in almost all jurisdictions in the world, including in Southeast Asia and Central Asia. Legal positivism fully depends on how the sentence is written in the law, while legal realism uses the law only as a reference, and in principle, formal law should not hinder material justice. The methodology used is normative juridical and sociological juridical. The outline of the conclusion is that law enforcement must use the paradigm of thinking with the formulation of laws coupled with conscience in order to achieve the goal of law, namely justice, and schools of law or schools of law that are more appropriate for law enforcement in Indonesia today. is legal realism in addition to positivism. Adequate education and training are needed to change the paradigm of thinking from positivism to realism in order to achieve justice.
Abstrak
Positivisme hukum dipeluk secara luas dalam hukum modern di hampir seluruh yurisdiksi di dunia, termasuk di wilayah Asia Tenggara dan Asia Tengah. Positivisme hukum sepenuhnya bergantung kepada bagaimana bunyi kalimat yang tertulis dalam undang-undang, sementara realisme hukum menggunakan undang-undang hanya sebagai acuan saja, dan secara prinsip hukum formil tidak boleh menghalang-halangi keadilan materil. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Garis besar kesimpulan adalah bahwa penegakan hukum harus menggunakan paradigma berpikir dengan rumusan undang-undang yang dibarengi dengan hati nurani agar tercapai tujuan dari hukum yaitu keadilan (justice), dan mazhab atau aliran hukum yang lebih tepat digunakan ke dalam sebuah penegakan hukum di Indonesia saat ini adalah realisme hukum selain postivisme. Pendidikan dan pelatihan yang memadai sangat diperlukan untuk mengubah paradigma berpikir dari postivisme ke realisme dalam rangka menggapai keadilan.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Positivisme Hukum, Realisme Hukum, Keadilan
References
Andi, Hamzah and Senjun Manulang. Lembaga Fiducia dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: IND. HILL CO., 1967.
Darmodiharjo, Darji and Shidarta. Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: P.T. Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Denham, Rouse William Henry. The Complete Texts of Great Dialogue of Plato. New York: New American Library, 1970.
Kelsen, Hans. The Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press, 1978.
Manan, Bagir. Suatu Tinjauan Terhadap Kekuasaan Kehakiman Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2005.
MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 1998.
Nurdin, Boy. Filsafat Hukum (Tokoh-tokoh Penting Filsafat: Sejarah dan Intisari Pemikiran. Bandung: Litera Antar Nusa, 2014.
Nurdin, Boy. Kedudukan dan Fungsi Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2012.
Priyono, Herry. "Teori Keadilan John Rawls." Majalah Driyarkara XI 4 (1984).
Radbruch, Gustav. Rechtphilosophie. Stutgart: Kochler, 1973.
Rawls, John. A Theory of Justice, Revised Edition. Oxford: Oxford University Press, 1999.
Soekanto, Soerjono. Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali, 1985.
Stumpf, Samuel Enoch. Philosophy: History & Problem. London: McGraw Hill Inc., 1999.
Tanya, Bernard L., Simanjuntak, Yoan N. and Hage, Markus Y. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Surabaya: Kita, 2006.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.