Prinsip Good Governance dalam Rangka Kepastian Hukum terhadap Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Berkekuatan Hukum Tetap

Authors

  • Binsar Jon Vic S Fakultas Hukum, Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia

Keywords:

Good Governance, Putusan Berkekuatan Tetap, PTUN

Abstract

Negara Indonesia yang rechtsstaat dan welfare state telah dikonkretkan dengan Undang-undang No. 5 No. 5 Tahun 1986 tentang Peratun bahwa ada dua jenis pelaksanaan putusan PTUN (automatically execution dan hierarchical execution). Dalam penyelenggaraan pengadilan, diperlukan kesadaran hukum dari aparatur pemerintah untuk mematuhi putusan pengadilan. Seringkali aparatur pemerintah tidak mampu atau tidak mau melaksanakan keputusan tersebut karena berbagai alasan sesuai dengan prinsip good government governance dan atau kepastian hukum. Tulisan ini menggunakan metode hukum-normatif, yaitu pendekatan berdasarkan bahan-bahan hukum dengan mengkaji konsep, teori, asas hukum dan peraturan perundang-undangan, serta literatur-literatur yang berkaitan dengan objek penulisan. Dalam tulisan ini ditemukan adanya putusan PTUN yang tidak dapat dilaksanakan/dijalankan (non-executable) karena mis-interpretasi secara sistematis terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Tantangan yang dihadapi dalam menegakkan kekuasaan PTUN dengan melaksanakan putusannya menurut pendekatan teori sistem hukum adalah: 1.) adanya putusan yang mengambang dan tidak dapat dilaksanakan; 2) tidak adanya pejabat pemerintah yang secara khusus berwenang melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan. Transparansi dan ketelitian pelaksanaan kepastian hukum oleh aparatur pemerintah untuk pelaksanaan kekuatan hukum yang tetap.

Abstract

Indonesia is a rechtsstaat and welfare state concreated by Law No. 5 of 1986 concerning the Administrative Court that there are two types of execution of administrative court decisions (automatic execution and hierarchical execution). In the execution of a court, legal awareness is needed from the government apparatus to comply with court decisions. Often the government apparatus is unable or unwilling to implement these decisions for various reasons according to the principle of good government governance and/or legal certainty. This paper uses the legal-normative method, which is an approach based on legal materials by examining concepts, theories, legal principles, and legislation, as well as kinds of literature related to the object of writing. This paper finds that administrative court decisions cannot be implemented/executed (non-executable) because of a misinterpretation systemically of the court decision as a permanent legal force (inkracht van gewijsde). The challenges faced in establishing the administrative court's power by implementing its decisions according to the legal system theory approach are: 1.) the existence of floating and non-executable decisions; 2.) the absence of government officials specifically authorized to enforce implementation of court's decisions—transparency and accurately to conduct of legal certainty by government apparatus for execution of permanent legal force.

Keywords: Good Governance, Decisions with Permanent Powers, Administrative Court

References

de Waard, Boudewijn Willem Nicolaas. Beginselen van behoorlijke rechtspleging: met name in het administratief procesrecht;(with a summary in English). Tjeenk Willink, 1987.

Friedman, Lawrence M. Hukum Amerika: Sebuah Pengantar (Terj. American Law an Introduction, 2nd Edition) Alih Bahasa: Wisnu Basuki. Jakarta: Tatanusa, 2001.

Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: PT. Gramedia, 1989.

Murphy, James Bernard. "The lawyer and the layman: Two perspectives on the rule of law." The Review of politics 68, no. 1 (2006): 101-131.

Pangaribuan, Luhut MP. Hukum Acara Pidana: Surat Resmi Advokat Di pengadilan Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Bandin, Kasasi dan peninjauan kembali. Jakarta: Papas Sinar Sinanti, 2013.

Ridwan, H. R. "Beberapa Catatan tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 9, no. 20 (2002): 68-80.

Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Simanjuntak, Enrico. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi dan Refleksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Soekanto, Soerjono and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Soepomo. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.

Soleh, Mohammad Afifudin. Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap. Surabaya: UNTAG Surabaya, 2017.

Triwulan, Titik T. and Ismu Gunadi Widodo. Hukum tata negara dan Peradilan tata usaha negara. Jakarta: Prenadamedia Group 2011.

Yulius, NFN. "Diskursus Lembaga Eksekusi Negara Dalam Penegakan Hukum di Indonesia/The Discourse of State Execution Institution in Indonesian Law Enforcement." Jurnal Hukum Peratun 1, no. 1 (2018): 11-32.

Downloads

Published

2019-07-30

How to Cite

Jon Vic S, B. (2019). Prinsip Good Governance dalam Rangka Kepastian Hukum terhadap Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Berkekuatan Hukum Tetap. Lex Publica, 6(2), 8–16. Retrieved from https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/140

Issue

Section

Articles