Legal Norms and Principles of Decentralization of Authorities in Handling the Covid-19 Pandemic
DOI:
https://doi.org/10.58829/lp.8.1.2021.31-50Keywords:
Covid-19, Authority, Legal Norm, Local Government, Legal AccountabilityAbstract
Covid-19 is a virus originating from Wuhan, China, which has spread throughout almost the world. In Indonesia, the virus spread began on March 2, 2020, allegedly starting from an Indonesian citizen who had direct contact with a foreign citizen from Japan. Over time, the spread of Covid-19 has experienced a significant increase. Due to the delay in anticipating and handling Covid-19 by the government, the government did not immediately determine the status of handling Covid-19, so the flow of coordination between the central government and regional governments became unclear in handling the substance, and technical aspects of Covid-19 in the Central Government and Regional governments experience overlapping authorities because there are arrangements in several laws that contradict each other and are not in harmony between the Central Government, Regional Governments and Duties and National Disaster Management Agency (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB) so as to allow for the handling of the Covid-19 disaster. Thus, it is important to study whether the government’s authority central and regional governments under the control of Covid-19 have been and are in accordance with the structure, duties, functions, as well as applicable regulations and the extent to which the consequences are due to the overlapping of central and regional authorities in the grip of the Covid-19 pandemic and how to deal with it. The legal responsibility of the Central and Regional Governments due to the slow handling of Covid-19.
Abstrak
Covid-19 merupakan virus yang berasal dari Wuhan, China yang menyebar di hampir seluruh dunia Di Indonesia Penyebaran virus ini dimulai sejak tanggal 02 Maret 2020, diduga berawal dari salah satu warga negara Indonesia yang melakukan kontak langsung dengan warga negara asing yang berasal dari Jepang. Seiring dengan berjalannya waktu, penyebaran Covid-19 telah mengalami peningkatan yang signifikan. Meningkatnya kasus Covid-19 salah satunya disebabkan Karena adanya Keterlambatan antisipasi dan penanganan Covid-19 oleh pemerintah, pemerintah tidak segera menentukan status penanganan Covid-19 sehingga alur koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi tidak jelas Dalam penanganan substansi dan teknis Covid-19 di lapangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengalami tumpang tindih kewenangan karena ada pengaturan di dalam beberapa Undang- Undang yang saling bertolak belakang dan tidak harmoni antara Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah dan gugus Tugas serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sehingga berpotensi memperpanjang birokrasi penanggulangan bencana Covid-19. Dengan demikian, penting untuk dikaji adalah Apakah kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani Covid-19 telah efektif dan sesuai dengan struktur, tugas, fungsi, serta peraturan-peraturan yang berlaku serta Sejauh mana akibat yang ditimbulkan karena adanya Tumpah Tindih kewenangan Pusat dan daerah dalam menangani Pandemi Covid-19 dan bagaimana pertanggung jawaban hukum Pemerintah Pusat dan Daerah akibat lambatnya Penanganan Covid-19.
Kata kunci: Covid-19, Kewenangan ,Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pertanggungjawaban Hukum
References
Aslansyah, Muhammad, and Firman Umar. “Studi Ajaran Hans Kelsen Tentang Pure Theory of Law Ditinjau Dari Perspektif Keadilan.” Jurnal Tomalebbi 1, no. 1 (2014): 63-82.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Buku Kompas, 2010.
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Atmosudirdjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.
Chadijah, Siti, Asip Suyadi, and Tohadi Tohadi. “Tarik menarik kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi COVID-19.” Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2020): 226-236.
Chadijah, Siti. “Harmonisasi kewenangan penanganan pandemi Covid-19 antara pemerintah pusat dan daerah.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, no. 6 (2020): 858-866.
Harirah, Zulfa, and Annas Rizaldi. “Merespon Nalar Kebijakan Negara Dalam Menangani Pandemi Covid 19 Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik Indonesia 7, no. 1 (2020): 36-53.
Hennida, Citra. “The Success of Handling COVID-19 in Singapore: The Case of the Migrant Worker Cluster and the Economic Recession.” Global Strategis 14, no. 2 (2020): 241-256.
Ihsanuddin. Jokowi Umumkan Dua Orang Di Indonesia Positif Corona. Kompas, 2020, Available at: https://nasional.kompas.com/read/2020/03/02/11265921/breaking-news-jokowi-umumkan-dua-orang-di-indonesia-positif-corona.
Khoerunisa, Nisa, and Faisal Fadilla Noorikhsan. “Perbandingan Tata Kelola Penanganan Pandemi Covid 19 di Indonesia dan India.” Journal of Political Issues 2, no. 2 (2021): 89-101.
Mandasari, Zayanti. Tarik Menarik Penanganan Covid 19. 2020, Available at: https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--tarik-menarik-penanganan-Covid-19.
Marina, Herni. “Inkonsistensi Kebijakan Pemerintah Pusat dalam Penanganan Covid-19 Di Indonesia.” KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan 5, no. 02 (2021): 215-238.
Maulana, Muhammad Ihsan. Implikasi Kewenangan Lembaga Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Jenis, Fungsi Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Yang Dibentuknya. Malang: Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, 2018.
Nursyirwan, Afut Syafril. Belajar dari Amerika dan Jerman dalam penanganan COVID-19. 2020, Available at: https://www.antaranews.com/berita/1415431/belajar-dari-amerika-dan-jerman-dalam-penanganan-covid-19.
PSHK. Tata Kelola Tumpang Tindih Penyebab Penanganan Covid 19 Lambat. 2020, Available at: https://pshk.or.id/publikasi/siaran-pers/tata-kelola-tumpang-tindih-penyebab-penanganan-Covid-19-lambat/.
Putri, Gloria Setyvani. WHO resmi sebut virus corona Covid-19 sebagai pandemic global. Jakarta: Kompas, 2020, Available at: https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/12/083129823/who-resmi-sebut-virus-corona-covid-19-sebagai-pandemi-global?page=all.
Qamar, Nurul. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010.
Said, Abdul Rauf Alauddin. “Pembagian kewenangan pemerintah pusat-pemerintah daerah dalam otonomi seluas-luasnya menurut UUD 1945.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 4 (2015).
Sulistyawati, Rr Laeny. Belajar dari Jerman dalam Tangani Covid-19. 2020, Available at: https://republika.co.id/berita/qb5car370/belajar-dari-jerman-dalam-tangani-covid19.
Susanto, Siti Rokhmawati. “Germany’s Strategy in Handling COVID-19: The Role of National Leadership Strength and The Maximization of Welfare State Continental System Support.” Global Strategis 14, no. 2 (2020): 403-420.
Tuwu, Darmin. “Kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.” Journal Publicuho 3, no. 2 (2020): 267-278.
Velarosdela, Rindi Nuris. PPKM Darurat di Jakarta Berlaku Mulai 3 Juli, Simak Bedanya dengan PPKM Mikro. 2021, Available at: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/01/13450411/ppkm-darurat-di-jakarta-berlaku-mulai-3-juli-simak-bedanya-dengan-ppkm?nomgid=0&page=all.
Wadi, Raines. “Konstitusionalitas Pemerintah Daerah dalam Menetapkan Kebijakan Lockdown pada Penananganan Covid-19.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 7, no. 5 (2020): 613-624.
Wijayanti, Septi Nur. “Hubungan antara pusat dan daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.” Jurnal Media Hukum 23, no. 2 (2016): 186-199.
Yusdianto. Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum 2, no 3 (2015): 497.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.