Reformasi Hukum dalam Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Nasional
Keywords:
Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana, Tindakan Hukum ResponsifAbstract
Penelitian ini berupaya mengonseptualisasikan penerapan restorative justice dalam pasal kesusilaan dan juga secara fundamental perlu untuk mereformasi hukum dengan memasukkan konsepsi restorative justice ke dalam kodifikasi hukum pidana materiil, sehingga akan lebih luas mendapatkan keterlibatan peran masyarakat, pelaku dan korban dalam penyelesaian tindak pidana. Tujuan studi ini adalah untuk menganalisis eksistensi restorative justice dalam Rancangan Undang- Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), dan membedah dasar hukum bagi konsep restorative justice sebagai landasan bagi para penegak hukum untuk bisa dilaksanakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini disusun dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan aturan atau norma dalam hukum positif. Keadilan restoratif tidak diatur secara rinci dalam sistem peradilan pidana tetapi merupakan konsep orientasi baru dalam konsep pemidanaan. Penanganan terhadap pelaku tindak pidana tidak hanya dilakukan secara prosedural dan formalitas baku yang kaku dan terbatas dalam sistem peradilan pidana konvensional. Para penegak hukum diharapkan tidak hanya menghadirkan hukum yang represif, tetapi juga melakukan tindakan hukum yang responsif sebagai hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).
Abstract
This research seeks to conceptualize the application of restorative justice in the decency article and also fundamentally needs to reform the law by incorporating the concept of restorative justice into the codification of material criminal law so that it will be more widely involved in the role of the community, perpetrators, and victims in settlement of criminal acts. The purpose of this study is to analyze the existence of restorative justice in the Draft of the Criminal Code (RUU KUHP) and to dissect the legal basis for the concept of restorative justice as a basis for law enforcers to be implemented in the criminal justice system in Indonesia. This research was compiled using normative juridical research, research that is focused on examining the application of rules or norms in positive law. Restorative justice is not regulated in detail in the criminal justice system but is a new orientation concept in the concept of punishment. Handling of perpetrators of criminal acts is not only carried out in a standard procedure and standard formalities that are rigid and limited in the conventional criminal justice system. Law enforcers are expected to present repressive laws and take responsive legal actions as the desired law (ius constituendum).
Keywords: Restorative Justice, Criminal Justice System, Responsive Legal Action
References
Amdani, Yusi. "Konsep Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian oleh anak berbasis hukum islam dan adat Aceh." Al-'Adalah 13, no. 1 (2016): 81-76.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana:(Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana, 2011.
Friedman, Lawrence M. The Legal System. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Hamzah, Andi. Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: DIP Universitas Diponegoro, 1995.
Pasal 16 ayat (1) huruf l. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 5 ayat (1), Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076.
Pasal 7 ayat (1) huruf j. Undang- Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang KItab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pradityo, Randy. "Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak." Jurnal Hukum dan Peradilan 5, no. 3 (2016): 319-330.
Prayitno, Kuat Puji. "Restorative justice untuk peradilan di Indonesia (perspektif yuridis filosofis dalam penegakan hukum in concreto)." Jurnal dinamika hukum 12, no. 3 (2012): 407-420.
Rahardjo, Satjipto. Membedah hukum progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006; Damanhuri Warganegara, M. Farid. Implementasi Konsep HUkum ProgresifDalam Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Negara. Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung. 2006.
Sudarto, Hukum Pidana jilid 1A. Purwokerto: Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, 1991.
Surono, Agus. "Collaborative (Partnership) as a Form of" Restorative Justice" in Conflict Resolution Forest Resources Management." Jurnal Dinamika Hukum 16, no. 3 (2017): 332-340.
Suteki. Masa Depan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media, 2015.
Wenzel, Michael, Tyler G. Okimoto, Norman T. Feather, and Michael J. Platow. "Retributive and restorative justice." Law and human behavior 32, no. 5 (2008): 375-389.
Yunus, Yutirsa. "Analisis Konsep Restorative Justice Melalui Sistem Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 2 (2013): 231-245.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.