Perlindungan Konsumen terhadap Produk Makanan dalam Kemasan Label Halal Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Produk Pangan, Label HalalAbstract
Perlindungan hukum yang harus diperoleh konsumen khususnya untuk pengemasan produk pangan berlabel halal, pangan yang dihasilkan dihadapkan pada berbagai kendala baik dari segi pelaku usaha yang tidak mematuhi prosedur maupun dari sisi pelaksanaan. Bagi konsumen, hal ini sangat dirugikan jika pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal tidak mencantumkan label halal dalam kemasan pangan. Peraturan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan sebagai haknya, khususnya untuk produk makanan kemasan. label halal. Bagi para pelaku usaha penting untuk mengajukan sertifikasi halal, apalagi dengan masuknya berbagai produk pangan impor yang diperdagangkan dan beredar di masyarakat yang tidak mencantumkan label halal dalam kemasan produknya, sehingga masyarakat sebagai pengguna barang/jasa merasa dirugikan, dan ketidaktahuan masyarakat dapat membahayakan kesehatan dalam mengkonsumsi makanan yang tidak mencantumkan label halal dalam kemasan produknya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang merasa haknya dirugikan oleh produsen khususnya produsen makanan, dapat mengadu ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menampung pengaduan konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas khususnya pada produk pangan dengan kemasan label halal. . Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan produsen pangan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) jika produknya tidak mencantumkan label halal atau bisa juga melalui pengadilan Sengketa Konsumen dengan mengajukan permohonan ke Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK). . Sanksi pidana bagi yang melanggar produsen yang memiliki sertifikasi halal tidak mencantumkan label halal pada kemasan produknya, jika terbukti dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Abstract
Legal protection must be obtained by consumers, especially for the packaging of food products labeled halal, food that is faced with various obstacles both from the point of view of business actors who do not comply with procedures and from an implementation standpoint. For consumers, this is very detrimental if business actors who have obtained halal certification do not include a halal label on food packaging. Regulations through Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection for Consumer Protection and Law Number 33 of 2014 concerning Guarantees for Halal Products aim to provide legal certainty to people who feel aggrieved about their rights, especially for packaged food products halal labeled. For business actors, it is important to apply for halal certification, especially by including various imported food products that are issued and circulated in the community that do not include a halal label on their product packaging so that the community is the user of the goods/services imposed, and public ignorance can endanger health in consuming them. . food that does not include a halal label on its product packaging. Legal remedies that can be taken by consumers who feel their rights have been harmed by producers, especially food producers, can complain to the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) to accommodate consumer complaints to obtain clear information, especially on food products with a halal label. . In addition, the public can also complain about food producers to the Indonesian Consumers Foundation (YLKI) if their products do not carry a halal label or can also go through the Consumer Dispute Court by submitting an application to the Consumer Settlement Agency (BPSK). . Criminal sanctions for those who violate producers who have halal certification do not include the halal label on their product packaging, if proven guilty, they will be punished with imprisonment for a maximum of 5 (five) years and administrative sanctions in the form of revocation of business licenses.
Keywords: Consumer Protection, Food Products, Halal Labels
References
Armawi, Armaidy. “Memaknai Kembali Ketahanan Pangan.” Jurnal Ketahanan Nasional 14, no. 1 (2009): 77-87.
Az Nasution. “Sekilas hukum perlindungan konsumen.” Jurnal Hukum & Pembangunan 16, no. 6 (2017): 568-581.
Az Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2002.
Chandra Iswinarno. Di Purwokerto ditemukan Daging Babi Dijual Dalam Kemasan Halal. Merdeka.com, 2013. https://www.merdeka.com/peristiwa/di-purwokerto-ditemukan-daging-babi-dijual-rak-kemasan-halal.html.
Gunawan Wijaya Ahmad Yani, and Gunawan Widjaja. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Bandung: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Hartono Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni, 2006.
Inosentius Samsul. Perlindungan konsumen: kemungkinan penerapan tanggung jawab mutlak. Jakarta: Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2004.
Lawrence M. Friedman. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusamedia, 2019.
Liauw Regina Mulia Wijaya, Susilowati S. Dajaan, and Agus Suwandono. “Perlindungan Konsumen Dalam Pre Project Selling Apartemen Melalui Iklan Dalam Perspektf Perbandingan di Indonesia dan Tiongkok.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 1, no. 2 (2018): 204-221.
Rachmat Safa’at. Rekonstruksi politik hukum pangan: dari ketahanan pangan ke kedaulatan pangan. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2013.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2000.
Soerjono Soekanto. Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2006.
Suryana Achmad. “Kapita Selekta Evolusi Pemikiran Kebijakan Ketahanan Pangan.” Yogyakarta: FE UGM (2003).
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 8 (1999).
Undang-Uundang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Yani, Gunawan Wijaya Ahmad, and Gunawan Widjaja. “Hukum tentang Perlindungan Konsumen, PT.” Gramedia Pustaka Utama. Bandung (2000).
Yantina Debora. Kontroversi Label Halal Pada Produk Makanan Korea. tirto.id, 2017. https://tirto.id/kontroversi-label-halal-pada-produk-makanan-korea-cq7l.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.